GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak 18 pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo disahkan kembali pernikahan mereka melalui isbat nikah terpadu yang dilaksanakan Pengadilan Agama (PA) Limboto, Kamis (14/11/2019).
Isbat nikah digelar PA Limboto bekerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo, serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gorontalo.
Para pasutri menjalani isbat nikah lantaran pernikahan sebelumnya tidak tercatat. Atau dalam arti lain tidak memiliki buku nikah. Oleh karena itu pernikahan ke-18 pasutri terebut disahkan secara hukum dan dicatatkan status perkawinannya.
Pantauan gopos.id, pasangan suami istri tertua yang mengikuti isbat nikah berusia 62 tahun. Sementara lainnya rata-rata berusia 30-40an tahun.
Ketua Pengadilan Agama Limboto, Nasrudin, mengemukakan pelaksanaan isbat nikah ini untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Tujuannya memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi, dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan/peristiwa penting yang dialami penduduk.
“Sidang isbat ini membantu pemerintah daerah, dan khususnya masyarakat Kabupaten Gorontalo, dalam hal pencatatan penduduk,” ujar Nasrudin.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Pemkab Gorontalo, Mulyadi Domili, mewakili Bupati Gorontalo menyampaikan program ini sangat membantu pemerintah daerah. Sebab, di Kabupaten Gorontalo masih banyak yang belum memiliki kepastian hukum dan belum tercatat pernikahannya.
Lebih lanjut Mulyadi menjelaskan pemerintah daerah akan mengupayakan agar program dapat dianggarkan pada 2020.
“Ke depan kami akan berupaya agar kegiatan ini dapat dianggarkan oleh Pemkab Gorontalo,” ungkap Mulayadi.(Arif/gopos)