GOPOS.ID, TILAMUTA — Besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa membuat aparatur desa dituntut semakin memahami aturan. Wakil Bupati Boalemo Lahmuddin Hambali mengingatkan pemerintah Desa Pangi, Kecamatan Dulupi, agar tidak mengabaikan aspek hukum dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan desa.
Pesan tersebut disampaikan Lahmuddin saat membuka Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat Desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Hotel Grand Amalia, Jumat (21/8/2026)
Menurut Lahmuddin, peningkatan dukungan anggaran untuk pembangunan desa harus diikuti peningkatan kapasitas aparatur dalam memahami regulasi. Sebab, semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab serta potensi persoalan hukum yang harus diantisipasi.
“Besarnya anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa berbanding lurus dengan kompleksitas tanggung jawab dan potensi risiko hukum yang menyertainya,” ujar Lahmuddin.
Ia mengingatkan, persoalan hukum di tingkat desa tidak selalu muncul karena adanya kesengajaan. Ketidaktahuan terhadap aturan, administrasi yang tidak tertib hingga kekeliruan dalam pengelolaan keuangan dapat menjadi pintu masuk munculnya masalah hukum.
Karena itu, Lahmuddin menilai upaya pencegahan perlu diperkuat sebelum persoalan berkembang menjadi perkara.
“Program Jaga Desa merupakan wujud pendekatan humanis aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, yang tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi yang lebih utama adalah upaya pencegahan dan pembinaan,” katanya.
Lahmuddin meminta aparatur desa memanfaatkan penyuluhan untuk menggali pemahaman mengenai aturan, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana desa. Setiap program pembangunan harus dibahas melalui musyawarah, melibatkan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan berjalan sendiri-sendiri. Konsultasikan setiap kendala administratif maupun hukum kepada instansi pembina, baik kecamatan maupun kabupaten,” tekan Lahmuddin
Ia menilai koordinasi dan konsultasi sejak awal dapat menjadi langkah pencegahan agar kesalahan administrasi maupun pengelolaan anggaran tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Lahmuddin menegaskan, keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia. Tata kelola yang transparan, aparatur yang memahami aturan serta masyarakat yang aktif melakukan pengawasan menjadi bagian penting dalam menjaga pembangunan tetap berada pada jalurnya.
“Desa yang maju adalah desa di mana pemerintahnya amanah dan warganya sadar hukum serta turut aktif mengawal pembangunan desa,” tutup Lahmuddin (yusuf/Gopos)








