GOPOS.ID, GORONTALO – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, S.I.Kom., M.I.Kom., menerima audiensi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di ruang Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (3/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan terkait aktivitas pertambangan ilegal, khususnya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), termasuk dampaknya terhadap lingkungan serta potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkan.
Dalam audiensi itu, mahasiswa menyampaikan berbagai isu yang menjadi perhatian mereka terkait keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian bersama karena tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.
Erwinsyah mengatakan, persoalan PETI perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa.
Menurut dia, ruang dialog diperlukan agar persoalan pertambangan ilegal dapat dilihat secara menyeluruh dari berbagai perspektif.
“Saya pun mendukung kegiatan dialogis semua elemen masyarakat dalam menanggapi persoalan yang ada, termasuk PETI,” kata politisi Partai Demokrat tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, mahasiswa Fakultas Hukum UNG turut mengundang Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo untuk menjadi narasumber dalam seminar hukum yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026.
Erwinsyah menyambut baik undangan tersebut dan memastikan Komisi II akan mengutus perwakilan apabila mendapat undangan resmi untuk menghadiri kegiatan tersebut.
“Bila diundang, Komisi II akan mengirimkan perwakilan untuk menghadiri kegiatan tersebut,” ujar Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dua periode itu.
Ia menambahkan, keterlibatan mahasiswa dalam membahas persoalan PETI merupakan bagian penting dalam membangun ruang diskusi publik yang konstruktif.
Erwinsyah menegaskan, aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berimplikasi terhadap aspek penegakan hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat.
“Aktivitas pertambangan ilegal memiliki konsekuensi yang tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Karena itu, gagasan yang dihadirkan oleh teman-teman mahasiswa dari Fakultas Hukum UNG merupakan sikap yang perlu kita dukung bersama,” tutupnya. (isno/gopos)








