GOPOS.ID, GORONTALO – Terobosan baru dilakukan Satuan Lalulintas (Satlantas), Polres Gorontalo dalam mengelar opersai zebra otanaha 2019.
Menariknya, operasi zebra kali ini Satlantas menghadirkan kejaksaan dan pihak pengadilan di lokasi operasi. Serta langsung melakukan sidang di tempat, Senin (4/11/2019), di Jl.Pangeran Hidayat, Kota Gorontalo.
Sedikitnya 64 unit kendaraan berhasil terjaring operasi zebra tersebut didominasi roda dua yang tidak menyalakan lampu kenderaan, memakai helm serata tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Mereka langsung mengikuti sidang ditempat. Para pelanggar langsung membayar denda kepada pihak kejaksaan.
Baca juga: Berkendara Saat Mabuk, Langsung Ditilang
Kasat Lantas, Polres Gorontalo Kota, AKP. Rian Dodo Hutagalung mengatakan sidang di tempat bagi para pelanggar lalulintas ini dilaksanakan guna mempermudah dan mempercepat masyrakat dalam melakukan pengurusan denda tilang.
“Hari ini ada 64 pelanggar yang berhasil kami tilang. Semua yang kami tilang langsung ikut sidang di tempat sekaligus membayar denda kepada pihak kejaksaan. Ini ada salah satu kegiatan agar memberikan kesadaran bagi pengguna jalan, bahwa uang yang disetor ke kita itu masuk ke-kas negara bukan untuk kita ,”tegas Rian.
Ia mengatakan bahwa kegiatan ini kedepannya akan dikordinasikan kembali dengan pihak Pengadilan Negeri, agar bisa berkelanjuta. Bukan hanya hari ini akan tetapi dikegiatan serupa akan menerapkan hal demikian agar lebih mempermudah bagi pengendara dalam melakukan proses administrasinya denda tilang.
Ditempat yang sama, Hakim Pengadilan Gorontalo, Ngguli Uwar M. Awang juga menjelaskan sidang ditempat bagi pelanggar lalulintas ini salah satu kegiatan yang tujuannya untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Dimana sidang tidak hanya dilaksanakan di dalam ruangan, tetapi juga bisa dilaksanakan di luar ruangan.
“Operasi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Gorontalo Kota, dengan memberlakukan sistim sidang ditempat. Tujuannya untuk menunjukan kepada masyarakat, proses sidang bagi pelanggar lalulintas bukan hanya di ruang sidang. Tetapi juga di luar sidang juga bisa. Selain itu juga kegiatan seperti ini dapat memberikan bagi masyarakat bahwa denda tilang yang diterima itu langsung disetor kepada Negara. Dan bukan untuk kantong oknum atau kantong plolisi,” ujar Ngguli Uwar. (Isno/gopos)