GOPOS.ID, GORONTALO – Dialog terbuka dengan tema ‘pemberantasan miras ikhtiar menjaga daerah serambi madinah’ menawarkan anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adnan Dambea untuk menjadi ketua tim Pansus revisi Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras).
Penawaran itu disampaikan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo Rusli Habibie yang juga Gubernur Gorontalo, Ahad, (3/11/2019).
“Adhan Dambea adalah ahlinya. Beliau sudah pengalaman terkait memberantasi Miras di Kota Gorontalo saat beliau menjadi Wali Kota Gorontalo,” ucap Rusli Habibie.
Rusli sendiri menjamin ada dukungan dari Fraksi Golkar di DPRD Provinsi Gorontalo untuk menunjuk Adhan Dambea sebagai ketua Tim Pansus revisi Perda Miras.
Gubernur juga menambahkan, masalah miras pemerintah sudah siap untuk revisi agar perda ini lebih kuat lagi. Namun tidak tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.
“Ada dua yang akan kita lakukan, reivisi perda miras dan mengusulkan ke pemerintah pusat untuk merevisi undang-undangan larangan minuman berakohol,” beber Rusli Habibie.
Sementara itu Adhan Dambea menjelaskan bahwa terkait pembentukan Perda Miras tidak perlu disalahkan siapa-siapa, namun sudah saatnya dilakukan revisi.
“Namun sebelum direvisi harus kita konsultasikan dulu ke semua pihak,” Tegas Adhan Dambea.
Dirinya selaku anggota DPRD Provinsi Gorontalo, tidak ingin rakyat Gorontalo jadi rusak hanya karena persoalan miras, mari kita selamatkan generasi muda dari pengaruh alkohol. (Andi/hasan/gopos)