GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota menetapkan seorang tersangka pelaku penembakan panah wayer di Jl. Duku, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Adapun tersangka yang ditetapkan tersebut yakni RM (18) warga Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Sebelumnya, RM diamankan tim Alap-alap Polres Gorontalo bersama 10 remaja. Mereka diamankan secara terpisah di empat lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota, Kapolres Bone Bolango, AKBP Desmont Harjendro,A.P.,SIK, MT melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Deni Muhtamar,S.Sos,SH mengungkapkan dari 11 remaja yang diamankan, Polres Gorontalo Kota telah menetapkan satu tersangka yakni RM (18).
“RM telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku panah wayer yang terjadi di Jl. Duku, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Rabu (30/10/2019) dini hari. Korbannya adalah Moh. Fadliansyah Putra Larekeng (18), warga Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo,” Jelas Deni kepada gopos.id saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/11/2019).
Baca juga: Kapolda Irjen Rachmad Fudail: Gorontalo Rumah Kedua Saya
Polisi yang pernah menjadi pasukan perdamaian PBB Polri 2018 ini menjelaskan, kejadian penembakan panah wayer dipicu ketersinggungan pelaku terhadap korban. Bermula ketika RM bersama dengan tiga rekannya melintas di Jl. Delima, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Saat melintas di jalan tersebut, tersangka sempat bertikai dengan sekelompok remaja yang sedang nongkrong di tepi jalan. Salah satu kelompok remaja tersebut adalah korban.
“Saat itu tersangka dan rekannya bertemu sekelompok pemuda yang sedang nongkrong. Tersangka lalu mengeluarkan kata berkelahi dan kemudian melarikan diri. Saat itu korban bersama temannya mengejar RM, setelah tiba di Jl. Duku, RM langsung melayangkan panah wayer tersebut hingga mengenai korban,” jelas Deni Muhtamar.
Lebih lanjut Deni Muhtamar menerangkan meski tersangka berstatus pelajar, pihaknya tetap akan melalukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. RM dijerat pelanggaran Pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun.
“Pelaku sudah kami tahan. Proses tetap jalan meski berstatus pelajar. Sebab, teror panah wayer sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu kepolisian akan menindak tegas tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat,” ujar mantan Kasat Reskrim Pohuwato.(Isno/gopos)