GOPOS.ID, GORONTALO – Sepandai-pandainya tupai melompat, sekali waktu akan jatuh juga. Peribahasa itu patut menggambarkan ulah SPL alias Tito (21), buronan Polres Bolaang Mongondow (Bolmong). Setelah kabur selama tiga tahun, pemuda yang tersangkut kasus pencabulan itu akhirnya diciduk tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo, Ahad (27/10/2019).
Informasi yang diperoleh gopos.id, Tito diciduk tim Resmob Polda Gorontalo di wilayah Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Penangkapan terhadap warga Desa Halabolu, Kecamatan Helumo, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) itu, turut di-backup anggota Satuan Reskrim Polsek Kota Tengah.
Tito masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Polres Bolmong. Ia tersangkut dugaan pencabulaan sebagaimana diatur dalam pasal 81 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak KUHPidana.
“Tersangka tersebut sudah jadi DPO selama 3 tahun dan sering berpindah-pindah tempat. Bahkan proses penyidikannya sudah P-21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, IPDA Sucipto Amboy.
Penangkapan Tito juga didasarkan pada laporan polisi nomor LP /1022/XII/ 2016/Sulut/RESBM tanggal 20 Desember 2016, serta Nomor : SP.Kap/20/I/RESBM 2017.tanggal 26 Januari 2017 dan DPO Nomor DPO/32/IX/2018/RESKRIM.
“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke Polres Bolaang Mongondow guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas IPDA Sucipto Amboy.(Isno/gopos)