GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Adat Gorontalo resmi memberikan gelar adat untuk Almarhum Rachmat Gobel, Jumat 10-7-2026.
Hal ini terungkap saat pelaksanaan Penganugerahan Gelar Adat untuk Rachmat Gobel di Kediaman Rachmat Gobel di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
Ketua Dewan Adat Gorontalo, Alim Niode menyampaikan kegiatan ini merupakan rangkaian dari proses pemakaman almarhum yang dilakukan dalam sidang adat.
“Pemberian gara’i, gara’i itu adalah gelar kepada orang yang sudah meninggal,” tegasnya diwawancarai wartawan.
Alim menjelaskan, pemberian gelar memiliki dua tujuan yakni sebagai doa untuk orang yang meninggal untuk kemaslahatannya yang kedua yakni sebagai nasehat bagi yang masih hidup sebagai nasihat atau insipirasi.
Dari Limo Lo Pohalaa (Lima Negeri Adat) Kelimanya terdiri dari Pohalaa Gorontalo, Pohalaa Limboto, Pohalaa Suwawa, Pohalaa Boalemo Pohuwato, dan Pohalaa Atinggola masing-masing dari mereka memberikan pendapat dan semua bersepakat terkait gelar adat untuk Almarhum Rachmat Gobel.
“Taa Lo’o Lamahe Lipu artinya Yang Memakmurkan Negeri. Namun ini adalah ekor yang artinya panjang dari arti yakni, Taa Lomaya lo batanga, lo dunga lo nyawa, lo tombulu lo upango ode lamahu lipu, Putra Indonesia terbaik berasal dari Gorontalo, yang telah membaktikan jiwa, raga dan hartanya untuk memakmurkan negeri,” ujarnya menerangkan.
Gelar itu disepakati saat pelaksanaan gelar adat untuk Rachmat Gobel.
Kata dia, Gelar tersebut tinggal diumumkan dan itu boleh jadi di acara 7 hari, 40 hari tapi lebih cepat, lebih baik dan nanti juga gelar itu akan dituliskan di makam almarhum. (Putra/Gopos)








