GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui peningkatan kapasitas aparatur. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, pada kegiatan pembekalan penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu yang dirangkaikan dengan optimalisasi Program Jaga Desa oleh Kejaksaan, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu itu menghadirkan suasana berbeda. Pemilihan lokasi tersebut dimaksudkan sebagai sarana edukasi sekaligus pengingat bagi aparatur desa agar menghindari pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Pembekalan merupakan hasil kolaborasi antara ABPEDNAS, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Kotamobagu, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Feri Tas. Ia menjelaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah preventif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus meminimalkan risiko hukum bagi aparatur desa.
“Kegiatan ini merupakan kolaborasi lintas sektoral untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan memitigasi risiko hukum. Kejaksaan hadir untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik serta mencegah persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan Kejaksaan lebih mengedepankan pencegahan dibanding penindakan. Karena itu, para sangadi, perangkat desa, dan anggota BPD diharapkan memahami aturan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.
Ia juga mengingatkan agar seluruh aparatur desa mengelola anggaran secara transparan dan sesuai ketentuan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan. Selain itu, hubungan antara sangadi dan BPD harus dibangun dalam semangat kemitraan yang saling mendukung demi kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pembekalan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman anggota BPD terhadap fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa.
“Peran BPD sangat vital dalam memastikan jalannya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. Melalui pembekalan ini, saya berharap seluruh anggota BPD semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya,” kata Weny.
Ia berharap ilmu yang diperoleh selama kegiatan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas, sehingga sinergi antara pemerintah desa dan BPD semakin kuat dalam mendukung pembangunan desa.
Sementara itu, Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara, Stefanus B.A.N. Liow, mengatakan pemilihan Rutan Kotamobagu sebagai lokasi kegiatan sengaja dilakukan untuk memberikan pesan moral kepada aparatur desa agar menjauhi penyalahgunaan wewenang.
“Lokasi ini dipilih sebagai pengingat bahwa setiap aparatur desa harus bekerja sesuai aturan agar tidak berhadapan dengan proses hukum,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Aris Yulianta, yang menyambut baik kolaborasi antarlembaga dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintahan desa.








