GOPOS.ID, GORONTALO – Lansia sudah seharusnya dirawat dan dijaga oleh keluarga mereka. Ketika ada keluarga yang tidak merawat atau menelantarkan mereka. Maka pemerintah harus hadir di tengah-tengah mereka. Hal itulah yang mendorong Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Gorontalo Idah Syahidah mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo membuat panti sosial.
Menurut Idah Syahidah bahwa pembangunan panti sosial mendesak dibangun di Gorontalo. Ia menyebut tinggal Provinsi Gorontalo satu satunya daerah yang tidak memiliki panti sosial di Indonesia.
“Dari Irjen Rehabilitasi Sosial Kemensos menyampaikan ke saya perlu adanya panti sosial di Gorotnalo. Jadi pembangunannya sharing pembiayaan pusat dan provinsi. Bangunannya dari Gorontalo, sarana dan prasarana dari kementerian,” kata Ketua TP PKK Provinsi Gorontalo itu.
Baca juga; Sekda Darda Pimpin Sertijab Kepala BNNP Gorontalo
Selama ini Idah menyebut, penanganan masalah sosial di Gorontalo dilakukan secara parsial. Alumni STKS Bandung itu mencontohkan untuk anak bermasalah hukum ditangani di “Ummu Syahidah” yang ia dirikan sendiri.
“Jadi panti sosial nanti semua masalah ada di situ. Warga jompo, gelandangan, anak terlantar dan sebagainya diurus disitu. Tidak terlantar lagi,” kata Idah.
Mendengar masukkan itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie merespon positif.
“Iya, tadi ibu Idah usul. Pak kita bikin panti jompo (sosial) untuk provinsi. Sekarang sudah banyak orang tua yang lanjut usia, tidak bisa mengurus diri sendiri dan tidak diurus anak dan cucunya,” ungkap Rusli saat menggelar Bakti Sosial NKRI Peduli di Kecamatan Batudaa, Kamis (17/10/2019).
.
Menurutnya, usulan tersebut sangat tepat dan akan ditindaklanjuti dengan pengajuan proposal ke Kementerian Sosial. Idah yang juga istri Gubernur Rusli dinilai pas untuk memperjuangkan di DPR RI karena diproyeksi duduk di komisi VIII yang membidangi masalah sosial.
“Saya akan berjuang melalui istri saya untuk membangun panti sosial di Gorontalo,” imbuhnya.
Selain panti sosial, Provinsi Gorontalo juga belum memiliki Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial korban narkoba.
Selain untuk mendata berapa jumlah mantan pengguna narkoba, IPWL dibutuhkan untuk tindakan rehabilitasinya. (adm-01/adv/gopos)