GOPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan meninjau ulang kesepakatan impor komoditas energi dari Amerika Serikat (AS) selama 90 hari pascaputusan Mahkamah Agung AS.
Kesepakatan impor komoditas energi dari AS itu meliputi minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM) hingga gas.
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review (tinjauan ulang),” ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot di Jakarta, seperti diwartakan ANTARA, Jumat (27/2/2026).
Yuliot tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan atau pembahasan lebih lanjut ihwal kesepakatan tersebut dalam jangka waktu 90 hari.
Pembahasan dan peninjauan ulang yang dilakukan dalam jangka waktu 90 hari ke depan juga merupakan bagian dari langkah implementasi.
“Nanti dalam jangka waktu 90 hari, kami akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” kata Yuliot.
Meskipun demikian, Yuliot menjelaskan bahwa yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS adalah tarif resiprokal. Pembatalan tersebut tidak berlaku terhadap kesepakatan dagang antarnegara yang terjalin dalam proses-proses diskusi sesudah AS menetapkan tarif resiprokal.
“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade) itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” katanya.(ANTARA)








