GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) terus diperkuat sebagai sarana layanan hukum gratis bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Layanan ini ditujukan untuk membantu warga kurang mampu dan kelompok rentan dalam memperoleh akses keadilan secara mudah dan tanpa biaya.
Sebagai upaya memastikan efektivitas pelaksanaannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, melakukan kunjungan kerja sekaligus monitoring Pos Bantuan Hukum di wilayah Kota Kotamobagu, Kamis (5/2/2026).
Kunjungan tersebut menyasar sejumlah lokasi, antara lain Kelurahan Genggulang, Desa Pontodon Timur, dan Desa Bilalang I. Dalam agenda ini, Kakanwil Kemenkum Sulut meninjau langsung pelaksanaan layanan Posbakum serta berdialog dengan pemerintah setempat dan masyarakat penerima layanan.
Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan dinilai memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian persoalan hukum masyarakat, khususnya perkara tindak pidana ringan (tipiring) dan persoalan hukum non-litigasi lainnya.
Melalui Posbakum, masyarakat mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara gratis selama perkara yang ditangani tidak termasuk tindak pidana berat.
Kegiatan monitoring ini turut didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, serta dihadiri Camat Kotamobagu Utara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan Pos Bantuan Hukum di daerah.
“Atas nama Pemerintah Kota Kotamobagu, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum, khususnya Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, atas pelaksanaan program Pos Bantuan Hukum ini. Program ini merupakan wujud nyata reformasi layanan publik di bidang hukum,” ujarnya.
Ia berharap, kunjungan kerja dan monitoring yang dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sulut dapat memberikan penguatan terhadap keberlanjutan dan kualitas layanan Posbakum di Kotamobagu.
“Semoga kunjungan ini memberikan penguatan substansi, baik dari sisi pendampingan hukum maupun peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan, sehingga Pos Bantuan Hukum benar-benar optimal melayani masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh desa dan kelurahan dapat membentuk Pos Bantuan Hukum sebagai garda terdepan penyelesaian persoalan hukum di tingkat lokal.
“Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum di setiap wilayah, diharapkan stabilitas sosial masyarakat tetap terjaga dan permasalahan hukum dapat diselesaikan sejak dini tanpa harus berlanjut ke Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.








