Tim Resmob Polres Kotamobagu bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial YPM alias Yok (27), warga Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Pemuda ini ditangkap setelah diduga mengancam akan membunuh tetangganya dan membakar rumah, Minggu (7/9/2025).
Peristiwa bermula ketika korban LM (49) mendapati barang-barang di rumahnya berantakan. Saat dicek, korban melihat YPM berada di dalam rumah. Saat ditegur, YPM yang dalam kondisi mabuk justru mengamuk dan mengancam akan membunuh serta membakar rumah korban.
“Pelaku bahkan sempat memegang kayu (alu) yang biasa dipakai menumbuk cabai di lesung, sambil mengancam korban,” ungkap Kasi Humas Polres Kotamobagu.
Menurut keterangan korban, YPM kerap melakukan pengancaman saat mabuk. Kasus ini kemudian dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/492/IX/SPKT/Res Kotamobagu/Polda Sulut tanggal 7 September 2025.
“Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti berupa kayu dan sebilah pisau dapur turut diamankan,” tambah Kasi Humas. ****








