GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus tenaga kerja asal Gorontalo yang menjadi korban perdagangan orang di Kamboja belakangan ini ramai diperbincangkan publik. Menyikapi hal itu, Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan gaji besar namun tidak jelas mekanismenya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Mansur Pongoliu, menegaskan bahwa saat ini banyak masyarakat yang lebih tertarik dengan tawaran kerja melalui media sosial atau jalur online tanpa memeriksa legalitasnya. menurutnya, kemudahan yang ditawarkan justru patut dicurigai.
“Kalau ada tawaran kerja yang terlalu mudah, apalagi tanpa syarat keterampilan dan kemampuan bahasa, itu harus diwaspadai. Karena pada umumnya hal seperti itu mengarah pada jalur ilegal,” ungkap Wardoyo, Rabu (27/8/2025) via telfon kepada Gopos.id
Wardoyo menjelaskan, mekanisme resmi penempatan tenaga kerja ke luar negeri harus melalui jalur pemerintah. Hal itu bisa dilakukan lewat Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi maupun pos layanan penempatan tenaga kerja yang telah diatur dalam regulasi.
“Untuk bekerja di luar negeri itu syarat utamanya jelas, yakni keterampilan dan kemampuan bahasa. Kalau itu tidak dipersyaratkan, besar kemungkinan tawaran itu tidak benar dan bisa berujung pada kasus perdagangan orang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wardoyo memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam kasus yang menimpa pekerja asal Kabupaten Gorontalo di Kamboja. Saat ini, proses pemulangan korban tengah dilakukan melalui koordinasi antar kementerian.
“Karena ini sudah lintas negara, maka yang berwenang adalah kementerian terkait. Berdasarkan regulasi, Kementerian Sosial memiliki kewenangan untuk memulangkan korban perdagangan orang. Pemerintah daerah akan segera mengambil langkah-langkah setelah korban tiba kembali di Indonesia,” jelasnya.
Wardoyo pun berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati dan selalu memastikan jalur resmi bila ingin bekerja ke luar negeri. “Jangan mudah percaya dengan tawaran kerja di media sosial. Silakan datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi untuk mendapatkan informasi yang benar dan legal,” pungkasnya. (Rama/Gopos)