GOPOS.ID, MARISA – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato secara resmi meluncurkan Operasi Patuh Otanaha 2025, yang dimulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025, dengan mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam penegakan hukum di jalan raya.
Operasi tahunan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban di wilayah hukum Polres Pohuwato.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, dalam keterangannya menyampaikan operasi ini merupakan bagian dari program nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh jajaran kepolisian di Indonesia, termasuk di jajaran Polda Gorontalo.
“Operasi Patuh Otanaha 2025 bukan hanya sekadar penindakan, melainkan juga edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Kami ingin mengubah mindset pengguna jalan, dari sekadar menghindari tilang menjadi sadar akan keselamatan dirinya dan orang lain,” ujar AKBP Busroni.
Kapolres Busroni mengaku akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif melalui sosialisasi di media massa, media sosial, serta edukasi langsung ke masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah dan komunitas pengendara.
“Kami ingin menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif, lancar, dan aman. Kami tidak hanya melakukan razia, tetapi juga mengajak masyarakat berdialog, mendengarkan aspirasi mereka, dan memberikan edukasi yang membangun,” tutur AKBP Busroni.
Data dari Satlantas Polres Pohuwato menunjukkan selama enam bulan terakhir, tercatat puluhan kasus kecelakaan lalu lintas yang mayoritas melibatkan usia produktif dan pengendara roda dua. Melalui Operasi Patuh Otanaha ini, Kapolres berharap dapat menekan angka kecelakaan tersebut secara signifikan.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jadikan jalan raya bukan hanya sebagai sarana mobilitas, tetapi juga sebagai ruang yang aman dan tertib,” pungkas AKBP Busroni.
Fokus Penindakan dan Edukasi Operasi Patuh Otanaha 2025 akan difokuskan pada prioritas pelanggaran lalu lintas, di antaranya:
- Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI.
- Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Melawan arus lalu lintas.
- Penggunaan ponsel saat mengemudi.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Pengemudi di bawah umur.
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot bising, lampu tidak standar, dll). (Yusuf/gopos)