GOPOS.ID, GORONTALO – Puluhan supir truk melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Saronde, Senin (7/7/2025).
Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk protes terhadap kebijakan zero Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Provinsi Gorontalo.
Aksi protes ini dimulai berlangsung sejak pukul 13.00 Wita. Sejumlah truk memadati simpang empat jalan dan menutup akses lalu lintas di sekitar lokasi bundaran saronde.
Dalam orasinya, koordinator aksi, Aprijal Rizak menegaskan, kebijakan Zero ODOL sangat merugikan para supir. Selain memotong pendapatan, kebijakan ini dinilai membuka ruang praktik pungutan liar (pungli) di lapangan.
Over Dimension (OD) merujuk pada kendaraan yang dimensinya (panjang, lebar, atau tinggi) melebihi batas yang ditetapkan. Sedangkan Over Load (OL) mengacu pada kendaraan yang membawa muatan melebihi batas berat yang diizinkan.
“Kebijakan Zero ODOL ini menyulitkan supir. Pendapatan supir makin kecil, tapi justru makin banyak tekanan. Kalau melanggar, supir bisa didenda Rp500 ribu atau bahkan dipenjara dua bulan, sesuai pasal 307 UU No 22 Tahun 2009,” ujar Aprijal.
Ia menjelaskan, supir truk hanya mengandalkan upah tanpa tunjangan. Sementara, beban operasional dan risiko kerja semakin tinggi dengan pemberlakuan zero ODOL.
Selain memprotes Zero ODOL, massa aksi juga menyuarakan kelangkaan BBM jenis solar. Menurut Aprijal, BBM solar ini menjadi langka diduga karea adanya aktivitas tambang ilegal di Gorontalo.
“Kelangkaan solar yang ada di Gorontalo ini tidak lain dan tidak bukan, pasti ada penyebabnya. Nah kami menduga sampai dengan saat ini, kenapa ada kelangkaan solar di SPBU-SPBU yang ada di Provinsi Gorontalo, karena maraknya tambang ilegal,” jelasnya.
Mereka meminta untuk pola antrian yang ada di SPBU dapat diperbaiki. Sekaligus meminta langsung kepada pimpinan Pertamina untuk mengeluarkan aturan untuk tentang pola antrian di SPBU.
Setidaknya, massa aksi menyuarakan tujuh keresahan atas yang makin menyulitkan para supir yaitu:
-Revisi Pasal 277, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
-Perlakuan hukum yang adil kepada sopir.
-Berantas mafia solar.
-Berantas Pungli dan premanisme di jalan.
-Meminta penambahan BBM di setiap SPBU.
-Meminta tarif minimum untuk muatan.
-Stop kriminalalisasi sopir atau ancaman pidana kepada sopir.(Rama/Gopos)