GOPOS.ID, GORONTALO – DPRD Kota Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dalam menggandeng developer perumahan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, dan layak huni.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Rivai Bukusu usai menghadiri pertemuan antara Walikota Gorontalo Adhan Dambea dan para pengembang perumahan di wilayah Kota Gorontalo, Selasa (20/5/2025).
Menurut Rivai, dalam pertemuan tersebut para developer diinstruksikan untuk memperhatikan pembangunan infrastruktur perumahan, khususnya jalan dan saluran air yang selama ini banyak dikeluhkan warga.
“Alhamdulillah, pihak developer tadi itu setuju melaksanakan terutama yang disorot tadi itu sampah dan jalan, karena selama ini banyak pengeluhan-pengeluhan dari penghuni perumahan itu, terutama sampah, saluran dan jalan,” ujar Rivai.
Sesuai arahan Walikota Gorontalo, bahwa seluruh pengembang diwajibkan membangun jalan minimal dengan beton serta memastikan saluran air tersedia dengan baik.
Pemkot Gorontalo juga akan mengkaji titik pembuangan saluran tersebut, terutama di lokasi-lokasi seperti jalan Palma di Kelurahan Libuo, yang menjadi contoh wilayah dengan saluran air tanpa pembuangan akhir yang jelas.
“Pemerintah kota akan menyahuti itu. Bisa saja daerah-daerah lain yang sudah banyak perumahan akan dibikin embung oleh pemerintah,” jelas Rivai.
Rivai menegaskan, pentingnya batas waktu pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut yang ditargetkan selesai pada akhir tahun. Rivai menyebut komitmen ini sejalan dengan program Walikota untuk memperbaiki wajah Kota Gorontalo.
“Ya sangat mendukung dan itu wajib memang dilaksanakan. Setidaknya untuk Kota Gorontalo itu, semua lingkungan kelihatan bersih,” tegasnya.
Menyinggung soal program perumahan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, siapa pun yang berpenghasilan di bawah batas tertentu berhak mengakses rumah subsidi tipe 36.
“Jadi pemerintah itu sudah mensubsidi siapa saja yang berminat mengambil rumah tipe 36, seperti contoh orang penjaga toko, yang jualan di gerobak saja bisa mengambil untuk tipe-tipe 36,” ungkapnya.
Namun demikian, Rivai menegaskan bahwa masyarakat yang sudah memiliki penghasilan di atas Rp8 juta per bulan tidak lagi layak menerima subsidi tersebut.
“Yang penghasilannya sudah di atas, mereka itu sudah tidak diwajibkan untuk mendapatkan subsidi,” pungkasnya.(Arni/Sulis/Mg-Gopos)