GOPOS.ID, GORONTALO – Para tenaga kontrak di Kabupaten Gorontalo boleh bernapas lega. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo memastikan tak merumahkan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Gorontalo.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Djufri Damima, mengatakan sudah ada ketentuan Mentri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yag mengatur tentang tenaga kontrak. Dalam aturan itu, tahun 2025 tidak ada lagi ketentuan tentang tenaga kontrak.
“Yang ada adalah ASN, PPPK dan PPPK paruh waktu,” ungkap Djufri saat ditemui di ruangannya, selasa (04/02/24).
Untuk itu kata Djufri, sebagian tenaga kontrak yanga ada di Kabupaten Gorontalo sudah mengikuti seleksi PPPK di tahap 1 pada tahun 2024 kemarin. Sisanya yang belum sempat mengikuti PPPK tahap satu akan diusulkanuntuk menjadi PPPK paruh waktu.
“Sebanyak 336 sudah masuk formasi PPPK tahap satu dan 2.662 sisanya akan kami usulkan untuk PPPK paruh waktu,” tegas Djufri.
Adapun tenaga kontrak yang tidak masuk dalam data base Pemda dan sudah bekerja di tahun 2025, pihaknya memastikan mereka tetap akan menerima honor. Tidak hanya itu, kata Djufri, saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan perpanjangan kontrak untuk tenaga kontrak yang tidak masuk dalam data base.
“Berdasarkan intruksi Bupati tidak ada yang dirumahkan, jadi kami sudah menyiapkan skemanya,” pungkasnya. (Abin/Gopos)