GOPOS.ID, POHUWATO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato melakukan pertemuan dengan Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan RI membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan, Senin (20/01/2025).
Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa mengungkapkan, adanya kendala yang sering dihadapi pemerintah daerah terkait proses perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan di wilayah Pohuwato.
“Kami bertemu Kemnaker RI hanya diminta untuk mengumumkan perekrutan ke publik. Namun, tahap prosesnya kami tidak dilibatkan,” ujar Suharsi.
Suharsi menyampaikan pemerintah daerah harus memiliki kewajiban melaporkan data tenaga kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga menemui langsung Kemnaker RI.
“Sekarang ini sulitnya koordinasi dengan perusahaan menjadi tantangan, dalam mendapatkan informasi terkait jumlah tenaga kerja yang direkrut maupun progres perekrutan,” tutur Suharsi.
Sementara itu, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Siti Kustiati menyambut baik diskusi ini dan memberikan sejumlah arahan. Menurutnya, Perpres 57/2023 memang masih dalam tahap sosialisasi, namun kegiatan pelatihan dan sosialisasi bagi pengantar kerja sudah direncanakan.
“Fungsi pelayanan ini untuk memastikan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan sesuai minat dan kemampuan, sementara pemberi kerja memperoleh tenaga kerja yang sesuai kebutuhan,” ujar Siti.
Siti juga menyebutkan adanya insentif berupa penghargaan bagi perusahaan yang patuh melaporkan lowongan pekerjaan. Sehingga pemerintah mengetahui pekerja yang ada di perusahaan tersebut.
“Pemerintah harus tegas memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan,” tutup Siti.(Yusuf/Gopos)