GOPOS.ID, KWANDANG – Kasus korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang terus bergulir dan masuk babak baru. Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara resmi menahan tersangka Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Yamin Sahmin Lihawa SKM MSi.
Yamin Sahmin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024. Dia juga ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1115/P.5.15/Fd.2/12/2024 untuk dilakukan penahanan selama dua puluh (20) hari.
Dalam keterangan resmi pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Yamin Sahmin Lihawa ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Gorontalo Utara.
Yamin ketika itu berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK. Perkara tersebut juga merupakan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN 234/PW31/5/2021 tanggal 5 Oktober 2022 telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.003.743.288,74 (satu miliar tiga juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah tujuh empat sen).
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Yamin, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Selain tersangka Yamin, pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara juga sebelumnya telah menyelesaikan proses penuntutan dan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana lain, seperti Rizal Yusuf Kune SKM sebagai Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara selaku Pengguna Anggaran (perkara splitsing Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).
Terpidana lainnya, Syamsudin Kadir (perkara splitsing Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto) selaku Kepala Cabang PT Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo sebagai Pelaksana Pekerjaan, serta Abdul Jalil ST selaku Direktur PT Archi Civil Consultan selaku Konsultan Pengawas (perkara splitsing Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).
Penetapan dan penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam penegakan hukum khususnya memeberantas praktik korupsi di daerah hingga keakarnya yang merugikan negara. (Isno/gopos)