No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Babak Baru Korupsi Puskesmas Kwandang, Kejari Gorontalo Utara Tahan Sekdis Pemuda dan Olahraga

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 27 Desember 2024
in Headline, Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Kasus korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang terus bergulir dan masuk babak baru. Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara resmi menahan tersangka Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Yamin Sahmin Lihawa SKM MSi.

Yamin Sahmin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024. Dia juga ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1115/P.5.15/Fd.2/12/2024 untuk dilakukan penahanan selama dua puluh (20) hari.

Dalam keterangan resmi pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Yamin Sahmin Lihawa ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Gorontalo Utara.

Yamin ketika itu berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK. Perkara tersebut juga merupakan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN 234/PW31/5/2021 tanggal 5 Oktober 2022 telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.003.743.288,74 (satu miliar tiga juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah tujuh empat sen).

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo Segera Buatkan Pergub Pendidikan Anti Korupsi

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Yamin, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Paman dan Ponakan Baku Tikam di Pelelangan Ikan Gorontalo, Satu Pemuda Tewas

Selain tersangka Yamin, pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara juga sebelumnya telah menyelesaikan proses penuntutan dan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana lain, seperti Rizal Yusuf Kune SKM sebagai Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara selaku Pengguna Anggaran (perkara splitsing Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).

Terpidana lainnya, Syamsudin Kadir (perkara splitsing Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto) selaku Kepala Cabang PT Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo sebagai Pelaksana Pekerjaan, serta Abdul Jalil ST selaku Direktur PT Archi Civil Consultan selaku Konsultan Pengawas (perkara splitsing Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).

Penetapan dan penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam penegakan hukum khususnya memeberantas praktik korupsi di daerah hingga keakarnya yang merugikan negara. (Isno/gopos)

Tags: Kejaksaan Negeri Gorontalo UtaraKorupsiPuskesmas Kwandang
Previous Post

PMI Gorontalo akan Sosialisasi Donasi Darah Plasma Bagi Penderita Gangguan Ginjal

Next Post

Selama Tahun 2024 BNNK Bone Bolango Rehabilitasi 50 Pengguna Narkotika 

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Oplus_131072
Headline

Penuhi Syarat PD dan PRT, Gbl. James Rumagit Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KGPM

Selasa 30 Juni 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Next Post

Selama Tahun 2024 BNNK Bone Bolango Rehabilitasi 50 Pengguna Narkotika 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.