GOPOS.ID – Pemerintah telah mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dengan begitu, tarif listrik untuk pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar 2.200 KV ke bawah akan menikmati diskon ini sebagai kompensasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen.
Dengan begitu, untuk pelanggan listrik prabayar yang membeli listrik token seharga Rp100 ribu tinggal menjadi Rp50 ribu. Misalnya untuk pelanggan listrik 1.300 VA, biasanya membeli token 67 KWh seharga Rp100 ribu tinggal dibayar Rp50 ribu saja. Begitu pun seterusnya.
“Jadi nantinya hanya tinggal separuhnya saja,” kata Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, seperti yang diwartakan ANTARA dikutip Selasa (17/12/2024).
Dijelaskan Darmawan pula, untuk mendapatkan diskon ini seluruh pelanggan PLN tidak perlu lagi melakukan registrasi mengingat sistem pelayanan PLN yang sudah terdigitalisasi.
“Otomatis, jadi tidak perlu ada registrasi lagi yang berbelit-belit,” tambahnya.
Untuk pelanggan pascabayar, akan menikmati layanan ini secara otomatis untuk periode tagihan bulan Januari dan Februari 2025.
Sementara untuk pelanggan listrik pascabayar, diskon tersebut akan diperoleh ketika melakukan pembelian listrik token selama periode Januari-Februari 2025.
“(Potongan listrik 50 persen) langsung dapat ketika membeli token listrik dimana pun, apakah itu di PLN Mobile, agen-agen, ritel-ritel atau dimana pun itu,” tandas dia.(adm03gopos)