GOPOS.ID, GORONTALO – Kisruh dualisme kepengurusan organisasi Palang Merah Indonesia (PMI), nampaknya merembet hingga ke setiap daerah di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Kisruh tersebut memcuat setelah Agung Laksono yang maju sebagai ketua umum PMI membentuk musyawarah nasional (munas) tandingan.
Kendati secara aklamasi mantan wakil presiden ke 6, Justuf Kalla (JK) terpilih sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 dalam Munas ke XXII yang dilaksanakan di Jakarta belum lama ini. Dinamika di internal organisasi kemanusiaan ini tentu menimbulkan reaksi keras dan tanggapan beragam datang dari pengurus yang ada di daerah.
Semisal di Provinsi Gorontalo, Ketua PMI Provinsi Gorontalo Ishak Liputo menegaskan bahwa terkait adanya polemik dualisme akhir-akhir ini menjadi isu sentral, dirinya memastikan kepengurusan PMI di Gorontalo akan tetap solid dan berada dalam satu komando Munas JK.
Hal itu ditegaskan Ishak Liputo melalui konferensi pers yang digelar dikediamnnya, Rabu malam (11/12/2024). Pada kesempatan itu Ishak mengatakan Munas tersebut diselenggarakan sesuai anggaran dasar dan rumah Tangga (AD/RT) setiap 5 tahun sekali yang dilaksanakan mulai tanggal 8 sampai 10 Desember 2024.
“Jadi masa jabatan Pak Jusuf Kalla dari 2019 sampai Desember 2024. Untuk pelaksanaan Munas ke XXII ini diselenggarakan dari tanggal 8 sampai 10 Desember 2024, dan sesuai dengan mekanisme AD/ART 5 tahun sekali terlaksana sesuai ketentuan konstitusi AD/ART,” kata Ishak.
Ia menjelaskan sebelum dilaksanakan Munas ke XXII, telah dilaksanakan yang namanya pra Munas sesuai dengan AD/ART lewat zoom kabupaten/kota. Terkait mekanisme yang menjadi persoalan diangkat oleh lawan tandingan kelompok Agung Laksono, mengemuka ada dua tuntutannya. Pertama seolah-olah dalam Sterring Comite tidak memberi ruang pada mereka merubah AD/ART.
Berikutnya tuntutan kedua adalah tidak memberi ruang kepada Agung Laksono untuk dicalonkan. Dari dua hal yang menjadi tuntutan kelompok Agung Laksono merubah AD/ART, kendati ada amanah AD/ART pasal 107 ayat 1 dalam ketentuan merubah AD/ART menjelang Munas, 3 bulan sebelum pelaksanaan Munas yang diminta Sterring Comite pendapat-pendapat dari pengurus kabupaten/kota dan pengurus PMI provinsi.
“Nah, dalam AD/ART pasal 107 ayat 1 itu sangat jelas bahwa boleh merubah AD/ART asalkan atas permintaan 1 per 3 dari seluruh PMI Indonesia. Kemudian 1 per 3 sejumlah seluruh kabupaten/kota PMI. Sampai batas akhir 3 bulan yang diberi kesempatan tersebut, tidak ada yang mau merubah tetap menginginkan seperti AD/ART yang disahkan 5 tahun yang lalu dilanjutkan lagi,” jelas Ishak.
Karena tidak memenuhi syarat dari pasal 107 ayat 1, lanjut Ishak, maka Sterring Comite tidak memasukan itu. Sehingga yang perlu dijelaskan lagi dalam mekanisme calon dibuka sejak 4 – 30 November 2024, bagi ingin mencalonkan diri dengan dukungan 20 persen dari jumlah kabupaten/kota PMI dan 20 persen dari jumlah PMI provinsi.
“Ini yang kemudian tidak terpenuhi ketika mereka mendaftarkan Agung Laksono, diverifikasi dukungan yang masuk hanya 58. Bahkan dari 58 itu sebagian tidak sah hanya 35 yang sah. Diumumkan dalam sidang saat itu ada dua calon, pertama Jusuf Kala kedua Agung Laksono akan tetapi Agung Laksono tidak memenuhi syarat hasil verifikasi maka tidak bisa dilanjutkan pemilihan,” ujarnya.
Menurut Ishak, itu yang membuat kelompok Agung Laksono kecewa dan menggunakan cara ingin melaksanakan Munas tandingan. Dimana Ishak menyebut bahwa PMI bukan organisasi politik tapi organisasi kemanusiaan yang harus diselamatkan pemerintah, dan tidak boleh dengan cara seperti dilakukan oleh Agung Laksono.
Sejak lahirnya PMI di Indonesia, tidak pernah terjadi seperti ini karen ada keinginan seseorang yang dianggap Pak Jusuf Kalla cacat yang artinya etika di dalam organisasi PMI itu dilanggar oleh bersangkutan.
“Sebagai penaggungjawab Ketua PMI Provinsi Gorontalo kita kontingen sampai dengan saat aklamasi menyatu. Tidak ada satupun yang mencoba lari dari komitmen pleno mendukung Jusuf Kalla. Maka Gorontalo bersikap dari kabupaten/kota mendukung Jusuf Kalla,” tegasnya. (Isno/gopos)