GOPOS.ID, GORONTALO – Tata kelola Pemerintahan terutama terkait proses mutasi pejabat eselon II di Pemprov Gorontalo usai Pilkada 2024 kini mencuat kepermukaan.
Hal ini ditegaskan oleh Aktivis Muda Kabupaten Gorontalo, Bangkit Bobihoe dikonfirmasi gopos.id, Selasa (10-12-2024).
Dirinya meminta sekaligus menghimbau kepada pemerintah Provinsi Gorontalo untuk saat ini dan kedepannya tidak dulu melaksanakan mutasi pejabat dilingkungan Pemprov Gorontalo.
“Himbauan kami saat ini agar Pemprov tidak dulu melaksanakan mutasi pejabat,” tegasnya.
Kata Bangkit, diharapkan jajaran pemerintah hendaknya menunggu Gubernur Gorontalo terpilih usai Pilkada 2024.
“Ada baiknya kita menunggu Gubernur Gorontalo dan Wakil Gubernur Gorontalo terpilih dilantik,” ujarnya.
Bukan tanpa alasan, dirinya menilai hal ini dilakukan agar tidak menuai polemik serta tidak dilakukan keputusan dengan tergesa-gesa.
Dirinya menambahkan, Berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2023, terdapat beberapa alasan yang mendasari penundaan pelantikan kepala OPD oleh penjabat kepala daerah dan menunggu kepala daerah definitif, yaitu:
Penjabat kepala daerah memiliki kewenangan terbatas dan tidak dapat membuat keputusan strategis seperti pelantikan pejabat jangka panjang.
Kepala daerah definitif memiliki legitimasi untuk menentukan pejabat OPD yang sesuai dengan kebijakan daerah. (Putra/Gopos)