No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Korupsi Kanal Tanggidaa: Kerugian Rp4,5 M, Ada Duit Proyek Mengalir untuk Pejabat PUPR

Hasan by Hasan
Kamis 5 Desember 2024
in Gorontalo
0
Para tersangka korupsi proyek kanal Tanggidaa.(Foto Kolase Putra Gopos)

Para tersangka korupsi proyek kanal Tanggidaa.(Foto Kolase Putra Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo, Kamis (5/12/2024). Kejati Gorontalo mengendus kerugian negara senilai Rp4,5 miliar. Tak hanya itu Kejati Gorontalo juga menemukan adanya aliran duit proyek yang tak sesuai peruntukkan. Salah satunya fee untuk pejabat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, menjelaskan para tersangka dalam dugaan korupsi kanal Tanggidaa yakni Romen S. Lantu selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen); Kris Wahyudin Thaib selaku Direktur Cabang PT. MGK; dan tersangka Rokhmat Nurkholis selaku Direktur dan Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana (CV. CUE KSO CV. TB) selaku konsultan pengawas.

“Ketiganya ini telah memanipulasi progress pekerjaan yang tidak sesuai dengan progress fisik sebenarnya,” ucapnya diwawancarai awak media.

Dalam hasil pekerjaan PT. MGK terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga terdapat selisih nilai pekerjaan senilai Rp4,595 miliar. Diduga pula terdapat aliran dana pekerjaan pembangunan kanal banjir Tanggidaa kepada pihak yang tidak berhak dan digunakan bukan untuk keperluan pekerjaan. Antara lain yaitu pengeluaran fee untuk peminjaman Perusahaan, pemberian kepada pejabat Dinas PUPR, serta pemberian lain kepada pihak yang tidak berhak. Total keseluruhan senilai R 1.7 miliar

Baca Juga :  Antusias Warga Berburu Takjil di Awal Ramadan

“Tersangka Kris Wahyudin Thaib mengajukan penawaran dengan menggunakan PT. MGK dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan penawaran baik administrasi maupun teknis,” tegasnya.

Nursurya menjelaskan, tersangka Kris Wahyudin Thaib mengajukan permohonan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka kepada PT. Asuransi Jasaraharja Putera untuk memenuhi persyaratan kontrak II sampai IV dengan menggunakan laporan realisasi fisik pekerjaan per-26 November 2023 sebesar 92,52% yang tidak sesuai dengan kondisi progress yang sebenarnya.

“PT. Asuransi Jasarahaja Putera tidak memberikan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka dengan alasan diantaranya PT. MGK masih memiliki tagihan premi surety bond yg belum dibayar dan informasi ini sudah disampaikan kepada Tersangka Kris Wahyudin Thaib secara lisan,” ujarnya menerangkan

Baca Juga :  Prediksi BMKG Mengenai Cuaca pada Malam Pergantian Tahun Nanti

Tersangka Romen S. Lantu tetap menyetujui addendum II sampai IV meskipun tidak ada perpanjangan jaminan pelaksanaan dan perpanjangan jaminan uang muka.

“Hal tersebut mengakibatkan tidak adanya jaminan pelaksanaan yang dapat dicairkan pada saat PT. MGK tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo.

“Ancamannya paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (Rama/Putra/Gopos)

Tags: GorontaloKanal Tanggidaa
Previous Post

Sekda Asahan Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi

Next Post

Kerugian Korupsi Kanal Tanggidaa Capai Rp4,5 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

Related Posts

Gorontalo

Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Jumat 5 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Gorontalo menyalurkan bantuan berupa 400 liter BBM Biosolar atau setara dengan dua drum untuk mendukung proses penanganan dan evakuasi di wilayah Gorontalo Utara
Gorontalo

Pertamina Salurkan 400 Liter Biosolar untuk Dukung Penanganan Pascabencana di Gorut

Kamis 4 Juni 2026
Satu unit alat berat excavator saat di amankan aparat Polres Pohuwato, Kamis (4/6/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

Kamis 4 Juni 2026
Bupati Ismet Mile saat memimpin apel kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bone Bolango

Pemkab Bone Bolango Siap Bayar Gaji 13 dan TPP ASN

Selasa 2 Juni 2026
Next Post
Para tersangka korupsi proyek kanal Tanggidaa.(Foto Kolase Putra Gopos)

Kerugian Korupsi Kanal Tanggidaa Capai Rp4,5 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.