GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo, Kamis (5/12/2024). Kejati Gorontalo mengendus kerugian negara senilai Rp4,5 miliar. Tak hanya itu Kejati Gorontalo juga menemukan adanya aliran duit proyek yang tak sesuai peruntukkan. Salah satunya fee untuk pejabat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, menjelaskan para tersangka dalam dugaan korupsi kanal Tanggidaa yakni Romen S. Lantu selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen); Kris Wahyudin Thaib selaku Direktur Cabang PT. MGK; dan tersangka Rokhmat Nurkholis selaku Direktur dan Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana (CV. CUE KSO CV. TB) selaku konsultan pengawas.
“Ketiganya ini telah memanipulasi progress pekerjaan yang tidak sesuai dengan progress fisik sebenarnya,” ucapnya diwawancarai awak media.
Dalam hasil pekerjaan PT. MGK terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga terdapat selisih nilai pekerjaan senilai Rp4,595 miliar. Diduga pula terdapat aliran dana pekerjaan pembangunan kanal banjir Tanggidaa kepada pihak yang tidak berhak dan digunakan bukan untuk keperluan pekerjaan. Antara lain yaitu pengeluaran fee untuk peminjaman Perusahaan, pemberian kepada pejabat Dinas PUPR, serta pemberian lain kepada pihak yang tidak berhak. Total keseluruhan senilai R 1.7 miliar
“Tersangka Kris Wahyudin Thaib mengajukan penawaran dengan menggunakan PT. MGK dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan penawaran baik administrasi maupun teknis,” tegasnya.
Nursurya menjelaskan, tersangka Kris Wahyudin Thaib mengajukan permohonan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka kepada PT. Asuransi Jasaraharja Putera untuk memenuhi persyaratan kontrak II sampai IV dengan menggunakan laporan realisasi fisik pekerjaan per-26 November 2023 sebesar 92,52% yang tidak sesuai dengan kondisi progress yang sebenarnya.
“PT. Asuransi Jasarahaja Putera tidak memberikan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka dengan alasan diantaranya PT. MGK masih memiliki tagihan premi surety bond yg belum dibayar dan informasi ini sudah disampaikan kepada Tersangka Kris Wahyudin Thaib secara lisan,” ujarnya menerangkan
Tersangka Romen S. Lantu tetap menyetujui addendum II sampai IV meskipun tidak ada perpanjangan jaminan pelaksanaan dan perpanjangan jaminan uang muka.
“Hal tersebut mengakibatkan tidak adanya jaminan pelaksanaan yang dapat dicairkan pada saat PT. MGK tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo.
“Ancamannya paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (Rama/Putra/Gopos)