No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Korupsi Kanal Tanggidaa: Kerugian Rp4,5 M, Ada Duit Proyek Mengalir untuk Pejabat PUPR

Hasan by Hasan
Kamis 5 Desember 2024
in Gorontalo
0
Para tersangka korupsi proyek kanal Tanggidaa.(Foto Kolase Putra Gopos)

Para tersangka korupsi proyek kanal Tanggidaa.(Foto Kolase Putra Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo, Kamis (5/12/2024). Kejati Gorontalo mengendus kerugian negara senilai Rp4,5 miliar. Tak hanya itu Kejati Gorontalo juga menemukan adanya aliran duit proyek yang tak sesuai peruntukkan. Salah satunya fee untuk pejabat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, menjelaskan para tersangka dalam dugaan korupsi kanal Tanggidaa yakni Romen S. Lantu selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen); Kris Wahyudin Thaib selaku Direktur Cabang PT. MGK; dan tersangka Rokhmat Nurkholis selaku Direktur dan Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana (CV. CUE KSO CV. TB) selaku konsultan pengawas.

“Ketiganya ini telah memanipulasi progress pekerjaan yang tidak sesuai dengan progress fisik sebenarnya,” ucapnya diwawancarai awak media.

Dalam hasil pekerjaan PT. MGK terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga terdapat selisih nilai pekerjaan senilai Rp4,595 miliar. Diduga pula terdapat aliran dana pekerjaan pembangunan kanal banjir Tanggidaa kepada pihak yang tidak berhak dan digunakan bukan untuk keperluan pekerjaan. Antara lain yaitu pengeluaran fee untuk peminjaman Perusahaan, pemberian kepada pejabat Dinas PUPR, serta pemberian lain kepada pihak yang tidak berhak. Total keseluruhan senilai R 1.7 miliar

Baca Juga :  Berbekal Pengalaman 14 Tahun di Belanda, Fais Nemsa Ingin Kembangkan Olahraga Gorontalo

“Tersangka Kris Wahyudin Thaib mengajukan penawaran dengan menggunakan PT. MGK dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan penawaran baik administrasi maupun teknis,” tegasnya.

Nursurya menjelaskan, tersangka Kris Wahyudin Thaib mengajukan permohonan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka kepada PT. Asuransi Jasaraharja Putera untuk memenuhi persyaratan kontrak II sampai IV dengan menggunakan laporan realisasi fisik pekerjaan per-26 November 2023 sebesar 92,52% yang tidak sesuai dengan kondisi progress yang sebenarnya.

“PT. Asuransi Jasarahaja Putera tidak memberikan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka dengan alasan diantaranya PT. MGK masih memiliki tagihan premi surety bond yg belum dibayar dan informasi ini sudah disampaikan kepada Tersangka Kris Wahyudin Thaib secara lisan,” ujarnya menerangkan

Baca Juga :  Bolehkah Minum Obat Pencegah Haid Selama Berpuasa?

Tersangka Romen S. Lantu tetap menyetujui addendum II sampai IV meskipun tidak ada perpanjangan jaminan pelaksanaan dan perpanjangan jaminan uang muka.

“Hal tersebut mengakibatkan tidak adanya jaminan pelaksanaan yang dapat dicairkan pada saat PT. MGK tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo.

“Ancamannya paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (Rama/Putra/Gopos)

Tags: GorontaloKanal Tanggidaa
Previous Post

Sekda Asahan Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi

Next Post

Kerugian Korupsi Kanal Tanggidaa Capai Rp4,5 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

Related Posts

Gorontalo

HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

Rabu 22 April 2026
Gorontalo

Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

Selasa 21 April 2026
Direktur Lalulintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono
Gorontalo

Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

Selasa 21 April 2026
Satu unit Excavator tak bertuan ditemukan di lokasi PETI Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.(F. Polres Pohuwato)
Gorontalo

Polres Pohuwato Amankan Satu Alat Berat Tak Bertuan di Lokasi PETI Buntulia

Selasa 21 April 2026
Kegiatan Alfamart Sahabat Posyandu di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Alfamart dan Darya-Varia Perkuat Pencegahan Stunting lewat Program Sahabat Posyandu di 28 Kota

Selasa 21 April 2026
Gorontalo

Jaksa Peduli Aset: Kejari Bone Bolango Sita 19 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukannya

Senin 20 April 2026
Next Post
Para tersangka korupsi proyek kanal Tanggidaa.(Foto Kolase Putra Gopos)

Kerugian Korupsi Kanal Tanggidaa Capai Rp4,5 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.