GOPOS.ID, GORONTALO – Terkait polemik permasalahan pembebasan lahan di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Pemerintah provinsi (pemprov) dinilai mencaplok hak rakyat.
Menyikapi polemik tersebut anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama angkat bicara. Ia mengatakan bahwa permasalahan lahan diperiode kemarin sudah dibicarakan dan pihak DPRD sendiri telah mewanti-wanti pemerintah untuk segera dituntaskan.
Kata Fikram, lahan milik rakyat jangan pemerintah hanya mengikat dengan panjar (uang muka) kemudian diabaikan semua. Disatu sisi lahan sudah dijadikan aset pemerintah provinsi, dan seharusnya itu belum bisa. Karena proses pembayarannya belum tuntas.
“Apa tujuan pemerintah sampai menggantungkan seperti itu sampai dengan hari ini belum dituntaskan penyelesaian pembayarannya, dan hal ini harus kita dibicarakan. Artinya masyarakat jangan diperlakukan demikian,”tegas Fikram.
Permasalahan lahan harus disikapi, sehingga dirinya mendesak segera melaksanakan rapat komisi dengan mengundang pihak pemerintah dan pemilik lahan agar semua bisa dituntaskan.
“Semua dokumen sudah ada sama saya. Anehnya setelah diberikan panjar tidak ada komitmen pembicaraan berapa nilainya. Ini terkesan pemerintah asal-asalan mengikat hak rakyat. Harusnya pemerintah tidak demikian, kasihan rakyat,” tegas dia.
Fikram mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tahun 2011-2012 lalu. Dan persoalan ini pernah ditanganinya di komisi I saat itu dan mendesak pemerintah untuk segera membayarnya. Akan tetapi sampai dengan hari ini belum juga direalisasikan.
“Mereka yang berjanji di hadapan komisi I masih menjabat. Persoalnya waktu itu disampaikan menurut mereka (pemerintah) sudah harganya namun menurut pemilik hanya panjar,” jelas Fikram.
Terakhir Fikram bertutur jangan seolah-olah pemerintah terkesan mencaplok hak rakyat, dan kesan ini harus dihilangkan. Menurutnya permasalahan lahan harus duduk bersama.
“Kita undang mereka, semua dibicarakan bagaimana dengan pemerintah. Persoalan ketersediaan uang belakangan, intinya ada kesepakatan terlebih dahulu agar rakyat tidak tergantung terus menerus dengan permasalahan tanah tersebut,” tuturnya. (Isno/gopos)