GOPOS.ID KOTA GORONTALO – Dalam menghadapi tingkat pengangguran di Kota Gorontalo, Pemkot Gorontalo menggelar Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Secara Prosedural di Hotel Grand Q (Sabtu/23/11/2024).
Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, yang mengungkapan pentingnya peluang kerja di luar negeri sebagai solusi strategis untuk mengurangi pengangguran sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Salah satu solusi strategis yang kami anggap sangat relevan adalah melalui pemanfaatan peluang kerja di luar negeri. Program pekerja migran merupakan salah satu upaya kita untuk membuka peluang kerja yang lebih luas dan membantu masyarakat memperoleh pendapatan yang lebih baik,” ujar Ismail dalam sambutannya.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Gorontalo, saat ini terdapat 15 pekerja migran asal Kota Gorontalo yang telah terdaftar, dengan tujuan ke berbagai negara, seperti Taiwan (4 orang), Jepang (6 orang), Singapura (1 orang), Korea Selatan (1 orang), Arab Saudi (1 orang), Jerman (1 orang), dan Thailand (1 orang).
Ismail menekankan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. “Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi dasar hukum yang komprehensif untuk upaya ini. Sosialisasi menjadi salah satu instrumen penting dalam mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban PMI,” tambahnya.
Dalam sosialisasi ini, Pemkot Gorontalo menyampaikan lima poin penting untuk melindungi dan mempersiapkan pekerja migran secara prosedural:
1. Perlindungan Hukum: PMI berhak mendapatkan upah yang layak, akses kesehatan, dan perlindungan hukum.
2. Keterampilan dan Pelatihan: Pentingnya keterampilan relevan sebelum keberangkatan untuk memastikan kesiapan kerja.
3. Pencegahan Eksploitasi: Edukasi tentang hak-hak PMI guna mengurangi risiko eksploitasi.
4. Akses Konsulat dan Layanan Darurat: Memberikan informasi terkait layanan konsulat dan prosedur bantuan di negara tujuan.
5. Pengembangan Ekonomi Lokal: Mendukung kewirausahaan bagi PMI dan keluarganya untuk mengurangi ketergantungan pada pekerjaan luar negeri. (Nandar/Gopos)