GOPOS.ID, GORONTALO – Salah seorang warga Sulawesi Tengah diringkus oleh Sat Naekboa Polres Gorontalo, selasa (05/11/24). Pria berinisal E itu diamankan karena diduga membawa setengah ons narkoba jenis sabu saat hendak menuju Gorontalo.
Penangkapan pria berusia 35 tahun tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Sat Narkoba Polres Gorontalo. Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Sucipto Amboy menuturkan, setelah menerima laporan masyarakat tersebut pihaknya kemudian melakukan pemantauan sebelum membekuk pelaku.
“Petugas berhasil memberhentikan mobil yang dikendarai pelaku di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala,” ungkap Iptu Sucipto, sabtu (16/11/24).
Lebih jauh, Iptu Sucipto menyebutkan dari hasil penggeledahan terdahap pelaku, pihaknya menemukan 2 plastik besar yang diduga berisi narkoba jenis sabu, 3 kip plastik kecil yang diduga butiran sabu yang terdapat dalam bungkus rokok, 1 kipl plastik bekas pakai.
“Selain itu kami juga menemukan alat hisap berupa dua sedotan plastik dan satu buah penutup air mineral yang sudah dimodifikasi,” ungkapnya.
Hal ini, ungkap Iptu Sucipto, bukan kali pertama. Pelaku sudah berupang kali melakukan pengantaran atau menjadi kurir narkoba dari Palu, Sulawesi Tengah menuju Minahasa, Sulawesi Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sementara pelaku sudah ditahan di Mapolres Gorontalo,” pungkasnya. (Abin/Gopos)