No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bawa Sabu, Warga Sulteng Dibekuk di Gorontalo

Arif Bina by Arif Bina
Senin 18 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
Barang bukti paket sabu yang berhasildiamankan oleh Sat Narkoba Polres Gorontalo. (Foto: Istimewa)

Barang bukti paket sabu yang berhasildiamankan oleh Sat Narkoba Polres Gorontalo. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Salah seorang warga Sulawesi Tengah diringkus oleh Sat Naekboa Polres Gorontalo, selasa (05/11/24). Pria berinisal E itu diamankan karena diduga membawa setengah ons narkoba jenis sabu saat hendak menuju Gorontalo.

Penangkapan pria berusia 35 tahun tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Sat Narkoba Polres Gorontalo. Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Sucipto Amboy menuturkan, setelah menerima laporan masyarakat tersebut pihaknya kemudian melakukan pemantauan sebelum membekuk pelaku.

“Petugas berhasil memberhentikan mobil yang dikendarai pelaku di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala,” ungkap Iptu Sucipto, sabtu (16/11/24).

Baca Juga :  Ada yang Janggal di Lokasi Pembunuhan Jl. Panjaitan

Lebih jauh, Iptu Sucipto menyebutkan dari hasil penggeledahan terdahap pelaku, pihaknya menemukan 2 plastik besar yang diduga berisi narkoba jenis sabu, 3 kip plastik kecil yang diduga butiran sabu yang terdapat dalam bungkus rokok, 1 kipl plastik bekas pakai.

“Selain itu kami juga menemukan alat hisap berupa dua sedotan plastik dan satu buah penutup air mineral yang sudah dimodifikasi,” ungkapnya.

Hal ini, ungkap Iptu Sucipto, bukan kali pertama. Pelaku sudah berupang kali melakukan pengantaran atau menjadi kurir narkoba dari Palu, Sulawesi Tengah menuju Minahasa, Sulawesi Utara.

Baca Juga :  Warga Tingkohubu Suwawa Alami Luka 5 Jahitan di Wajah Diduga Akibat Dikeroyok

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sementara pelaku sudah ditahan di Mapolres Gorontalo,” pungkasnya. (Abin/Gopos)

Tags: NarkobaPaket SabuSat Narkoba Polres Gorontalo
Previous Post

Pendaftaran Musda BPD HIPMI Gorontalo Dibuka Kamis, Caketum Siap-siap Keluarkan Rp 250Juta

Next Post

NasDem Perkuat Struktur untuk Menangkan Tonny-Marten di Gorontalo Utara

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Partai NasDem terus memperkuat konsolidasi demi memenangkan pasangan Tonny Uloli dan Marten Taha sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo.

NasDem Perkuat Struktur untuk Menangkan Tonny-Marten di Gorontalo Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.