GOPOS.ID, MARISA – PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) terancam berhenti beroperasi menyusul indikasi pelanggaran administrasi, terutama soal perizinan plasma PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Loka Indah Lestari (LIL).
Hal itu terungkap saat DPRD Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur PT BJA Group, Burhanuddin bersama Dinas Pertanian, Dinas Perindagkop, berlangsung di Ruang Rapat DPRD Pohuwato, Kamis (14/11/2024).
Dalam RDP tidak membuahkan hasil dikarenakan direktur BJA tidak bisa memperlihatkan izin plasma dan izin deforestasi hutan di Popayato, dengan alasan tidak di bawa oleh pihak terkait.
Atas ketidaklengkapan administrasi perusahaan, DPRD Pohuwato akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk memastikan dokumen yang dimiliki oleh PT BJA itu.
Ketua Fraksi NasDem Wawan Wakiden, mendesak Ketua DPRD Pohuwato untuk segera membentuk pansus dalam rangka kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat, timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Untuk Fraksi NasDem, permasalahan ini harus segera ditindaklanjuti, kalau perlu kita buat pansus terkait masalah PT BJA,” ujar Wawan.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Pohuwato Nasir Giasi mengaku, PT BJA tidak memberi manfaat bagi daerah karena angka kemiskinan di Pohuwato, khususnya di Popayato serumpun tidak memperlihatkan penurunan yang signifikan.
“Begitu besar investasi bapak di sana senilai Rp 1,7 Triliun, namun angka kemiskinan di Popayato hari ini hanya turun setengah digit. Berarti itu belum ada multiplier efek, tidak ada pengaruh positif dari perusahan bapak yang ada di sana,” tegas Nasir.
Nasir menegaskan, kalau DPRD sudah masuk ke Pansus, maka akan masuk ke pasal 60 tentang denda, pemberhentian sementara, penutupan, bahkan pencabutan izin usaha sebagaimana yang diatur undang-undang.
“Kami bekerja atas undang-undang, atas dasar regulasi, kami juga tidak takut akan hal itu,” tegas Nasir.
Terpisah, Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento mengatakan akan memberikan waktu kepada PT BJA untuk menyelesaikan permasalahan, terutama terkait izin plasma dan izin terkait deforestasi hutan.
“Kami memberikan waktu penyelesaian administrasi kepada PT BJA hingga Desember 2024. Bahkan kami segera menggelar rapat internal, terkait pembentukan pansus BJA,” ujar Beni.
Sementara itu, Direktur PT BJA Group, Burhanuddin saat diwawancarai wartawan tentang ancaman pencabutan izin perusahaan yang bergerak di bidang ekspor wood pellet ini malah irit bicara.
“No komen saya tentang itu, karena saya berpegangan pada izin saya,” ucap Burhanuddin.(Yusuf/Gopos)