GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Komisi III DPRD Kota Gorontalo mengevaluasi kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta penetapan pelaksana pekerjaan yang ada di Dinas Pendidikan pada rapat kerja, Selasa (12/11/2024).
Ketua Komisi III, Ariston Tilameo menyampaikan ada beberapa poin yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut, yaitu terkait Dinas Kesehatan Kota Gorontalo membahas sejumlah pembangunan yang ada di Rumah Sakit Aloe Saboe (RSAS).
“Kami menyampaikan kepada direktur rumah sakit bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan menyangkut perkembangan rumah sakit itu sendiri kita menekankan dilakukan sesuai prosedur dan dengan aturan yang ada. Jangan sampai menyimpang,” ucap Ariston.
Menurutnya, di RSAS tersebut ada pekerjaan senilai Rp 500 juta dan ada dua pekerjaan yang dikerjakan dalam satu ruangan.
“Sehingga itu kami menekankan sesuaikan dengan aturan yang ada. Untuk pekerjaannya, di rumah sakit ada pembangunan ruangan perawatan khusus,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara untuk Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Ariston menjelaskan adanya laporan masyarakat tentang kemampuan perusahaan dalam rangka mengerjakan paket-paket pekerjaan yang sudah melebihi dari lima paket.
“Dari pihak Diknas sampaikan tadi memang ada lima jenis pekerjaan tetapi dia dikonsolidasi menjadi satu paket. Tetapi kontraknya tetap lima paket, jadi kelihatan bahwa kontrak itu satu perusahaan mengerjakan lima paket, tetapi ternyata itu terkonsolidasi dengan sistem yang ada. Ada paket yang bisa dikonsolidasikan sehingga dia menjadi satu paket tapi lIma kontrak,” kata Ariston.
Lebih dalam, pekerjaan yang dimaksud adalah berbagai macam pekerjaan yang di sekolah-sekolah, seperti SMP 15 Kota Gorontalo, SD Laboratorium dan ruang kelas.
Terakhir kata dia, perihal isu yang beredar di masyarakat, pihaknya sebagai lembaga legislatif hanya berkapasitas sebagai lembaga pengawasan sehingga perihal terjadi penyimpangan maka hal tersebut akan direkomendasikan ke pihak terkait.
“Kita tidak bisa tahu kebenarannya. Kalau kita ingin tau kita harus ada pembuktiannya. Kami di DPRD hanya pada batas pengawasan. Apa bila sudah mulai menyimpang, maka itu kita akan rekomendasikan ke pihak yang berwenang,” tutupnya.(Rama/Gopos)