GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo terbukti lakukan pelanggaran kode etik, menyusul surat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 133-PKE-DKPP/VII/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai teradu dinyatakan terbukti melanggar kode etik buntut dari sikap Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang dinilai tidak melakukan registrsasi laporan yang dilakukan oleh Yusuf Noho Suaib tentang dugaan money politik.
“Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” tulis surat tersebut pada poin 5.3
Berdasarkan putusan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi teguran kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Gorontalo diminta untuk melaksanakan hasil putusan DKPP tersebut selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Saat dikonfirmasi, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorobtalo Wahyudin Akili mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan DKPP. Kata Wahyudin, pihaknya juga sangat menghormati apa yang sudah menjadi keputusan DKPP.
“Kami menghargai keputusan DKPP,” katanya.(Abin/Gopos)