No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Disertasi Doktor IAIN Jogja Bolehkan Seks di Luar Nikah

Admin by Admin
Jumat 30 Agustus 2019
in Headline, Nasional
0
12
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Masyarakat muslim di tanah air dibuat geger.. Itu seiring beredarnya informasi mengenai disertasi seorang kandidat doktor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga (Suka), Yogyakarta. Disertai yang sudah diajukan dalam sidang promosi doktor, Rabu (28/8/2019) itu, membolehkan hubungan seksual di luar nikah.

Adalah Abdul Aziz, mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga, yang mengajukan disertasi mengenai hubungan seksual di luar nikah. Disertasi yang diajukan Abdul Aziz berjudul “Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital”.

Muhammad Syahrur adalah seorang Profesor Teknik Sipil Emiritus di Universitas Damaskus, yang banyak menulis tentang Islam. Muhammad Syahrur mengusung konsep hermeneutika dalam memahami Alquran.

Melansir harianjogja.com, Aziz mengatakan hubungan seksual marital nonmarital sejatinya merupakan hak asasi manusia dan seksualitas yang dilindungi oleh agama dan pemerintah. Namun dalam tradisi fikih islam, hanya hubungan seksual marital yang dipandang sebagai hubungan legal.

“Hal tersebut memunculkan dampak mengerikan dalam dunia modern, yaitu maraknya kriminalisasi hubungan seksual nonmarital yang dilakukan secara konsensual,” kata Aziz.

Baca Juga :  PPATK Blokir 40 Rekening Senilai Rp500 Miliar Milik Rafael Alun dan Keluarganya

Menurut Aziz dengan teori Milk Al Yamin, hubungan seks nonmarital dengan beberapa batasan sah menurut syariat. Artinya hubungan tersebut dilindungi oleh pemerintah sebagaimana hubungan seks marital.

Hasil penelitian Aziz bertujuan untuk memberi rekomendasi pembaruan hukum keluarga Islam atau hukum perdata dan pidana Islam terkait perlindungan hubungan seks nonmarital.

“Jika ditarik dalam masa kini, Indonesia tidak terbuka soal permasalahan seksualitas dibandingkan dengan negara lainnya. Padahal dampaknya sama. Bagaimana penyaluran hasrat manusia sebelum menikah? Siapa yang mau mengatasi masalah ini? Indonesia tidak mau terbuka dan hanya mengkriminalisasi. Padahal Eropa ada pencatatan nikah, partnership, nikah mut’ah juga ada dan itu legal. Indonesia susah, akhirnya semua disembunyikan. Malah lebih bahaya,” beber Aziz.

Baca juga: Tahun Depan, Bone Bolango Miliki Mobil Listrik

Namun Aziz juga mengakui konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sendiri problematis karena ada bias gender dalam hal pembatasan. Dalam konsep tersebut, wanita yang sudah menikah tidak diperbolehkan melakukan Milk Al Yamin, sementara laki-laki boleh melakukannya. Selain itu, konsep itu dibuat hanya berdasar perspektif pria. Para penguji disertasi menganggap konsep ini cukup problematis untuk dijadikan landasan hukum Islam baru.

Baca Juga :  Adzan Magrib Kecepatan 3 Menit, Satu Kampung Batal Puasa Massal

Artinya ketika hukum tersebut dilaksanakan, masih ada celah perempuan menjadi korban yang paling menderita.

Sementara itu, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yudian Wahyudi telah meminta disertasi hasil penelitian Abdul Aziz untuk diperbaiki. Hasil penelitian tersebut dianggap belum sempurna.

“Penafsiran Abdul Aziz sebagai peneliti dalam disertasi tersebut dianggap menyimpang,” kata Yudian Wahyudi dilansir republika.co.id.

Menurut Yudian Wahyudi, konsep penelitian tersebut dipahami Abdul Azis bahwa hubungan seksual di luar pernikahan diperbolehkan dalam Islam.

“Judul diminta diubah, kita minta revisi sesuai kritik dan saran penguji. Itu penafsiran yang menyimpang,” kata Yudian.(amd-02/gopos)

Tags: Disertasi DoktoMilk Al YaminUIN SukaYogjakarta
Previous Post

Polres Gorontalo Kota Limpahkan Perkara Judi ke Kejaksaan

Next Post

Dinas Pertanian Gorontalo Kembangkan Pengolahan Bawang Merah

Related Posts

Polisi melakukan proses penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. ANTARA/M Fikri Setiawan
Nasional

Polri Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Senilai Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul

Kamis 9 Juli 2026
Nasional

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan Chromebook

Selasa 30 Juni 2026
Oplus_131072
Headline

Penuhi Syarat PD dan PRT, Gbl. James Rumagit Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KGPM

Selasa 30 Juni 2026
Nasional

BPJS Kesehatan Dorong Budaya Hidup Sehat Lewat Health Fun Run

Senin 29 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Gorontalo dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/6/2026), untuk menghadiri puncak Pekan Nasional (PENAS) Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII di Kabupaten Gorontalo. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
Nasional

Presiden Prabowo Bertolak ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS KTNA XVII

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Pantau Harga Pangan, BULOG Sidak MinyaKita di Pasar Sentral

Senin 22 Juni 2026
Next Post

Dinas Pertanian Gorontalo Kembangkan Pengolahan Bawang Merah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny saat melaksanakan tradisi PedangPora di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (9-7-2026). Putra/Gopos

    Profil Lengkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya Itu Kini Berpulang, Jejak Rachmat Gobel untuk Negeri dan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Adat untuk Almarhum Rachmat Gobel: Taa Lo’o Lamahe Lipu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gorontalo Berduka, Idah Syahidah Rusli Habibie Sebut Almarhum Rachmat Gobel Orang Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Aspik Nalole: Kenang Kebaikan Almarhum Rachmat Gobel Semasa Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.