GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo Herman Haluti berharap agar restoran hingga rumah makan yang ada di wilayah Kota Gorontalo untuk tetap taat bayar pajak dan retribusi untuk pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Herman saat Komisi II DPRD Kota Gorontalo mengunjungi sejumlah rumah makan yang ada di Kota Gorontalo, Selasa (8/10/2024).
Dikatakan Herman, kunjungan ke beberapa rumah makan ini terkait dengan tindak lanjut pelaksanaan rapat evaluasi beberapa waktu lalu di mana terungkap adanya beberapa hal yang belum bisa dibayarkan sebab terkendala dengan minimnya Pendaptan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo.
Beberapa hal yang belum bisa dibayarkan tersebut yaitu pembayaran honor RT/RW, honor imam masjid dan guru ngaji.
“Masih banyak kegiatan lainnya yang belum bisa terealisasi disebabkan minimnya PAD Kota Gorontalo khususnya pendapatan dari sektor pajak dan retribusi sehingga komisi II DPRD kota Gorontalo mendindaklanjuti dengan mengunjungi langsung objek pajak maupun retribusi yang tadi sudah dikunjungi seperti rumah makan Mujair dan rumah makan Ainun,” kata Herman.
Dalam kunjungan langsung tersebut, Herman membeberkan ada beberapa temuan yaitu masih ada beberapa rumah makan di Kota Gorontalo yang belum menerapkan pajak restoran sebesar 10 persen dan juga ada yang sudah menerapkan namun belum menyetorkan pajak tersebut ke kas daerah.
“Bagi para pengusaha juga taat terhadap penerapan pajak restoran karena ini sudah merupakan ketentuan yang sudah tertuang dalam Perda Kota Gorontalo dan bagi rumah makan yang sudah melakukan pemungutan kepada konsumen namun belum menyetorkan kas daerah itu kami himbau segera melakukan penyetoran kas daerah karena ini sudah mengarah ke pidana,” ucap Herman.
Politisi PAN tersebut menekankan bahwa ketika pungutan pajak yang dilakukan oleh rumah makan namun tidak disetorkan ke kas daerah maka hal tersebut bisa dipidanakan dengan tuntutan penggelapan. Namun hingga saat ini pihaknya belum melakukan upaya hukum terkait hal tersebut.
“Maka itu termasuk pada perbuatan pidana penggelapan namun sejauh ini kami belum melakukan upaya hukum. Kami masih melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk memastikan dan juga memberikan pemahaman kepada pihak rumah makan maupun pelanggan atas manfaat membayar pajak dan retribusi,” ujarnya.
Terakhir Herman juga menghimbau kepada masyarakat kiranya untuk taat pajak sebab pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, saluran dan lain-lain.(Rama/Gopos)