GOPOS.ID, GORONTALO – Desakan dan tekanan ekonomi terkadang membuat sebagian orang memilih jalan pintas, yang bertentangan dengan hukum. Itu sebagaimana dialami Yono, seorang warga di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Pria yang kesehariannya pengemudi bentor itu kini mendekam di balik jeruji besi lantaran diduga mencuri laptop (komputer jinjing,red).
Informasi yang dirangkum gopos.id, Yono yang sudah menduda itu ditangkap setelah Polsek Kabila menerima laporan pencurian laptop. Peristiwa pencurian itu terjadi di kediaman Ilham Dankua, warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Bone Bolango.
Sedianya peristiwa pencurian itu terjadi pada 28 Juli 2019. Akan tetapi peristiwa pencurian itu baru dilaporkan ke Polsek Kabila pada 22 Agustus 2019, setelah Polsek Kabila menemukan barang bukti sebuah laptopo. Barang bukti tersebut diperoleh Polisi dari tangan Yono.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri laptop untuk membiayai kebutuhan ekonominya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kabila, Brigadir Pither Tonapa Sarira,S.H, kepada gopos.id, Rabu (28/8/2019).
Baca juga: Besok, Polisi Sweeping Besar-besaran, Ini 8 Pelanggaran yang Disasar
Menurut Pihter, saat ini tersangka telah ditahan dan dititip di rumah tahanan Polre Bone Bolango.
“Jadi kita sekarang dalam tahap sidik ini, dan sudah rampung. Berkas perkara sudah kita lakukan tahap I ke Kejaksaan. Tinggal menunggu izin penyitaan barang bukti. Setelah dinyatakan lengkap (P21) maka berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti akan kita kirim ke Kejaksaan,” tutur Pither.
Lebih lanjut Pither mengemukakan setelah dikembangkan oleh oleh tim Opsnal Polres Bone Bolango. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berjumlah tiga. Kejadian ini bermula dari tahun 2018.
“TKP pertama ini setelah di kembangkan di Tapa, dan di Tapa ini ada dua titik. Tapi yang ditangani skrg di TKP di Kabila. Makanya skrg kami tangani. Karena yang sudah di dapat barang buktinya di TKP Kabila. Dan untuk pengembangan barang bukti di dua TKP yang lain, Tapa dan Tilongkabila itu masih sementara dikembangkan,” beber Pither
Atas perbuatan yang dilakukan, Yono terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 362-367 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(muhajir/gopos)