GOPOS.ID, LIMBOTO – Ketidakhadiran Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) saat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) mendapat sorotan dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengatakan dalam pembahasan yang berkaitan dengan data pemilih, Disdukcapil punya peran strategis sehingga kehadirannya dalam setiap tahapan pleno tentang data pemilih sangat penting.
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Padahal pembahasan terkait data ini merupakan pembahasan krusial yang potensi masalahnya di kemudian hari sangat besar,” kata Wahyudin saat ditemui usai pleno penetapan DPS, Sabtu (21/9/2024).
Wahyudin mengatakan, pihaknya akan merapatkan terkait hal ini. Setelah itu, ketidakhadiran Disdukcapil akan dilaporkan ke Pemerintah Daerah. Pasalnya, seperti ada ketidakseriusan dalam Disdukcapil dalam pendataan data DPT.
“Kami akan bersurat ke pemda. Meminta agar Disdukcapil ditegur. Ada hal yang ingin kami konfirmasi secara langsung terkait data pemilih, tapi instansi yang berwenang tidak hadir,” kata Wahyudin.
Senada, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahuwa kepada Gopos.id mengakui pihaknya sudah mengundang Disdukcapil. Kata Windarto, dalam setiap rapat maupun pleno yang berkaitan dengan data pemilh Disdukcapil selalu diundang.
“Tapi, dalam dua pleno itu Disdukcapil tidak hadir. Bahkan kami juga tidak menerima alasan ketidakhadiran Disdukcapil dalam dua pleno tersebut,” pungkasnya.(Abin/Gopos)