GOPOS.ID, BLITAR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar menggelar pelatihan barista guna mencetak barista yang profesional. Pelatihan ini digelar di Kafe Sri, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, mulai 15 Agustus sampai 2 September 2024.
Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono mengatakan, pelatihan ini digelar menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ada 20 peserta yang mengikuti kegiatan ini. Dengan rincian 10 orang berasal dari keluarga petani tembakau, 10 lainnya melalui proses penjaringan.
Tavip menyebut, para peserta tersebut benar-benar dipersiapkan untuk menjadi barista yang professional. Mereka juga akan mendapatkan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Panjangnya waktu pelatihan ini karena para peserta dibekali ilmu barista mulai dari tingkat dasar hingga mahir menyeduh kopi. Bahkan pada hari pertama pelatihan ada materi tentang ketenagakerjaan,” kata Tavip, Rabu, 28 Agustus 2024.
Dia berharap, para peserta pelatihan barista bisa sungguh-sungguh dalam mengikuti pelatihan. Sehingga mereka bisa merintis usaha secara mandiri ataupun bekerja di tempat yang membutuhkan keahlian sebagai barista.
Terlebih, kata Tavip, Kabupaten Blitar adalah daerah dengan produksi biji kopi yang sangat baik. Sehingga selayaknya juga memiliki tenaga terampil di bidang penyajian kopi. Dengan begitu, sumberdaya alam berupa hasil kopi bisa dimanfaatkan secara optimal.
“Saat ini kafe begitu menjamur, mulai dari perkotaan hingga daerah pinggiran tentu juga membutuhkan tenaga ahli untuk proses pengolahan kopi menjadi minuman,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kabupaten Blitar, Latip Usman mengatakan, pelatihan barista merupakan bagian dari program Sertifikasi Angkatan Kerja Kompeten atau Sang Kapten.
Latip merinci, ada lima program Sang Kapten yang bakal dijalankan. Ada program pelatihan digital marketing, make up artist, barista moktail, teknisi AC dan marketing media sosial.
Setiap pelatihan jumlah peserta dibatasi maksimal 20 orang. Berhubung pelaksanaan program Sang Kapten menggunakan DBHCHT, kata Latip, peserta pelatihan 50 persen berasal dari keluarga petani dan 50 persen berasal dari masyarakat umum.
“Pelatihan diselenggarakan dalam suatu proses yang sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja,” ungkapnya. (adv/dbhcht/gopos)