GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ismet Mile – Risman Tolingguhu resmi melayangkan gugatannya terhadap KPU Kabupaten Bone Bolango ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango pada Rabu (22-8-2024).
Diketahui, gugatan itu buntut dari hasil Verifikasi Faktual (verfak) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) IRIS yang maju melalui jalur perseorangan, pada Ajad 18 Agustus. Hasilnya, pasangan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu (IRIS) dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bone Bolango.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan IRIS, Saipul Suleman mengatakan pihaknya akan menggugat KPU tentang proses verifikasi faktual oleh PPS, yang dianggap tidak prosedural.
“Apa yang menjadi gugatan kami itu adalah memang benar – benar yang terjadi di lapangan contohnya : ada beberapa orang masyarakat nanti saya yang kumpulkan, baru itu di Verfak nah itukan yang aneh,” papar Saipul beberapa waktu lalu.
Saipul turut menuding bilamana proses verfak kesannya mendadak, tanpa ada pemberitahuan ke pihak Bapaslon.
Tak hanya itu, Saipul juga komplen atas surat pemberitahuan tentang adanya pemilik dukungan yang tidak bisa ditemui, baru diterima nanti setelah 6 hari.
Menanggapi laporan Bapaslon IRIS, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yulianti Laliyo membenarkan adanya permohonan sengketa yang dilayangkan oleh Bapaslon IRIS, dirinya mengatakan permohonan dari Bapaslon iris telah di terima dan sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 permohonan yang masuk akan di kaji dan dilakukan verifikasi administrasi setelah itu akan di bahas bersama di rapat pleno antara pimpinan Bawaslu apakah permohonan tersebut memenuhi syarat Formil dan materiil.
“iya memang benar Bapaslon IRIS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu dan kami sudah berikan tanda terima permohonan kepada kuasa hukum, namun demikian saat ini Bawaslu masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya nantinya akan diputuskan melalui rapat pleno, apakah permohonan tersebut memenuhi syarat Formil dan materiil. (Putra/Gopos)