GOPOS.ID, GORONTALO – Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di KPU Provinsi Gorontalo melalui rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilu 2024, Jumat (16-8-2024).
Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya mengungkapkan berdasarkan ketentuan yang ada KPU Provinsi harus menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih usai KPU RI menetapkan secara nasional jumlah kursi secara keseluruhan.
Lanjutnya, berdasarkan klausul yang ada dalam PKPU pihak KPU belum bisa menetapkan hasil apabila masih ada sengketa pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
“Pada kesempatan ini kita telah melaksanakan penetapan usai proses PHPU di Mahkamah Konstitusi,” tegas dia diwawancarai oleh awak media.
“Dan Alhamdulillah berjalan lancar,” imbuhnya.
Kata dia total ada 45 Kursi yang telah ditetapkan beserta calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di 6 dapil yang terbagi di Gorontalo.
“Tadi kami sudah tetapkan masing-masing partai politik yang ada di Provinsi Gorontalo,” tutupnya.
(Putra/Gopos)