GOPOS.ID, GORONTALO – Puluhan masyarakat petani datangi kantor wakil rakyat DPRD Provinsi Gorontalo. Kedatangan mereka menuntut kepastian atas tanah yang ditanami sawit oleh PT.Palma Group Gorontalo.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Hasan mengungapkan puluhan masyarakat yang hadir di ruangan komisi II mengeluhkan kepastian lahan mereka yang ditanami kelapa sawit di Desa Buki Aren, Desa Puncak, dan Desa Mulyonegoro, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Fadli menjelaskan pada dialog itu masyarakat merasa tertipu dengan perusahan yang sudah berdiri sejak tahun 2012. Pasalnya, perusahan tersebut menjanjikan akan beroperasi 25 tahun, namun faktanya sudah tidak beroperasi lagi sejak 2019.
“Perusahan ini diajukan 2012, dan berhenti operasi 2019. Saat ini belum ada keputusan Kemenkumham mengenai legalitas apakah perusahan tersbut ditutup atau belum, yang ada hanya berhenti beroperasi,” beber Fadli.
Politisi Partai Amanat Nasioal ini mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tesebut, dan meminta agar pada pekan kedua bulan semptember nanti, para petani diminta hadir kembali ke DPRD untuk menjukan bukti-bukti penggunaan lahan.
Tak hanya itu, dalam waktu dekat anggota komisi II akan melakukan kunjungan lapangan, dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Masyarakat dan pihak Perusahaan PT. palma Group Gorontalo.
“Ini menarik, HGU sudah keluar, tapi sertifikatnya sebagian masih ada di masyarakat. Makanya tadi kami meminta agar mereka melakukan infentaris terhadap dokumen-dokumen yang diberikan perusahan,” pungkasnya. (Isno/Sari/gopos)