GOPOS.ID, GORONTALO – Langkah Tonny Uloli untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo makin terbuka lebar. Setelah mengantongi rekomendasi dari Partai Nasdem di awal Juni lalu, di penghujung Juli ini, TU (sapaan akrab Tonny Uloli) juga berhasil mengamankan rekomendasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kepastian rekomendasi untuk Tonny Uloli ini, disampaikan langsung oleh Ketua DPW PKS Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo.
“Alhamdulillah, tadi siang kami dikabari oleh pengurus DPP PKS bahwa rapat pleno penentuan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo yang diusung PKS, sudah ada keputusannya. DPP PKS menjatuhkan pilihan kepada Pak Tonny Uloli. Sekaligus menetapkan PKS siap berkoalisi dengan Partai Nasdem di Pilgub nanti,” ujar Adnan yang mengaku tidak hadir di rapat tersebut karena berada di Gorontalo.
Adnan menambahkan, penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo yang akan diusung PKS ini, sudah melalui jalan panjang sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi partai. Mulai dari pendaftaran di DPW PKS, hingga komunikasi intensif antara DPP PKS dengan kandidat.
“Saya belum bisa memberikan penjelasan yang lebih rinci ya. Karena baru dikabari oleh DPP PKS soal pleno tersebut. Yang pasti sudah ada keputusannya dan saat ini tinggal proses administrasi penerbitan rekomendasi,” lanjut Adnan.
Ditanya soal kapan rekomendasi dari DPP PKS terbit, Adnan belum bisa memastikan.
“Ya kira-kira satu dua hari ini sudah terbit rekomendasinya. In Syaa Allah itu sudah dalam bentuk rekomendasi pasangan calon. Soal kapan rekomendasi diberikan secara resmi kepada kandidat, ya kita menunggu proses di DPP saja. In Syaa Allah nda lama,” pungkas Adnan.
Dengan telah putusnya sikap PKS di Pilgub Gorontalo, maka Tonny Uloli yang berpasangan dengan Rustam Akili yang sebelumnya direkomendasikan oleh Partai Nasdem, makin mulus melenggang ke panggung Pilgub.
Pasangan TULUS (Tonny Uloli – Rustam Akili), kini telah mengantongi 12 kursi di DPRD Provinsi Gorontalo. Seperti diketahui bahwa syarat pencalonan adalah setiap pasangan kandidat harus mengantongi minimal 9 kursi DPRD Provinsi Gorontalo. (adm-02/gopos)