GOPOS.ID, GORONTALO – IH (44) dan TG (39) hanya bisa tertunduk lesu. Dua warga Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo itu, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap Satuan Narkoba Polres Pohuwato lantaran bawa narkoba jenis sabu dari wilayah Moutong, Sulawesi Tengah.
Informasi yang dirangkum gopos.id, penangkapan IH dan TG dilakukan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo pada Senin, 12 Agustus 2019, pukul 19.53 Wita. Tim Opsnal dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pohuwato, AKP. Leonardo Widharta,S.I.K.
Penangkapan IH dan TG bermula dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Pohuwato. Dikabarkan ada seorang pria dari wilayah Pohuwato menuju ke wilyah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pria tersebut diduga hendak membeli sabu. Diinformasikan pula bila pria yang dimaksud merupakan pengguna narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi itu, Kasat Narkoba Polres Pohuwato dan tim melakukan penyelidikan. Tim bergerak dari Kecamatan Marisa menuju Kecamatan Randangan. Pengintaian dilakukan di Polsek Randangan.
Beberapa saat melakukan pemantauan, sebuah mobil Honda BRV dengan plat nomor DN 8044 KG berwarna silver bergerak mendekati Polsek Randangan. Mobil yang di dalamnya diduga terdapat pria yang dicurigai itu dicegat tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pohuwato. Saat itu petugas menemukan IH dan TG di dalam mobil.
Penggeledahan dilakukan oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pohuwato. Polisi mencurigai IH dan TG bawa sabu dari wilayah Moutong, Sulteng. Akan tetapi saat itu, petugas tak menemukan barang yang dicurigai. Tak berapa lama, Kapolsek Randangan IPDA Ali Haerudin melihat ada Sesuatu benda mencurigakan. Letaknya tak jauh dari tempatnya berdiri. Benda tersebut berupa sebuah paket yang terbungkus dengan lakban berwarna hitam.
“Saat benda tersebut dipungut dan diperiksa, di dalamnya terdapat sebuah plastik klip kecil berisi serbuk krital yang diduga narkoba jenis sabu. Paket narkoba diduga sengaja dibuang untuk menghilangkan jejak/barang bukti,” ungkap Kapolres Pohuwato AKBP. Agus Widodo,S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba Polres Pohuwato AKP. Leonardo Widharta,S.I.K.
Baca juga: Rusli Habibie Imbau Warga Gorontalo Jadi Pelopor Kedamaian
IH dan TG lalu digelandang ke Polres Pohuwato. Keduanya menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya urine IH dan TG mengadung positif zat narkoba.
“Berdasarkan hasil tes urine dan barang bukti paket sabu, IH dan TG diamankan oleh Sat Narkoba Polres Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP. Leonardo Widharta.
Penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan IH dan TG oleh Sat Narkoba Polres Pohuwato terus berlanjut. Berselang dua hari, Rabu (14/8/2019), Sat Narkoba Polres Pohuwato kembali mengamankan seorang warga KRW (48) warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Oknum kepala desa itu diciduk lantaran terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya keterlibatan KRW dalam transaksi narkoba. Sehingga KRW diamankan oleh petugas di kediamannya,” ujar AKP. Leonardo Widharta.(isno/gopos)