GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terus menelusuri kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Nani Wartabone, eks jalan Panjaitan, Kota Gorontalo. Salah satunya rumah milik tersangka AA alias Antum, yang telah digeledah lembaga Adhyaksa, Kamis (18/7/2024).
“Kurang lebih 2 jam kami melakukan penggeledahan rumah tersangka AA terkait pekerjaan peningkatan jalanan pada dinas pekerjaan umum tahun 2021,” ucap Rahmat, salah satu tim khusus Kejati Gorontalo yang sempat diwawancarai Gopos.id.
Menurutnya, beberapa dokumen terkait dengan pekerjaan peningkatan eks jalan Panjaitan tersebut berhasil diamankan dan disita pihak Kejati Gorontalo.
Selain itu, Kejati juga menduga bahwa rumah yang berlokasi di jalan Awara Karya, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo itu merupakan hasil perbuatan korupsi terkait proyek yang sedang ditangani Kejati Gorontalo.
“Sementara ada satu buah rumah di mana kami masih menunggu AJB (Akta Jual Beli). Kami masih melakukan pencarian, diduga diperoleh dari hasil pekerjaan (jalan) ini,” imbuh dia.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo juga telah melakukan penggeledahan rumah milik tersangka FL alias Faisal yang berlokasi di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.(Putra/Gopos)