GOPOS.ID, GORONTALO – Ternyata sekian lama pusat perkantoran Provinsi Gorontalo, di blok plan, Desa Tinelo Ayula, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango menyimpang potensi masalah.
Betapa tidak, sejak dibangunnya pusat perkantoran pada 2013 lalu, ternyata sebagian lahan belum memiliki sertifikat. Sebanyak 85 persil (sebidang tanah dengan batas-batas tertentu), 70 persil sudah dilakukan pembebasan.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib mengungkapkan dari total 85 persil di lahan blok plan tersebut 15 persil belum selesai pembebasannya atau terselesaikan ganti rugi kepada msyarakat.
“Ada beberapa dokumen yang kita minta belum terinformasi bagaimana penetapan lokasinya (penlok) pada saat pembebasan lahan,” ungkap AW Thalib saat pertemuan dengan OPD terkait dan pemerintah desa setempat, Rabu (17/7/2024).
Menurutnya, ketika sudah mengantongi dokumen dengan begitu bisa diketahui berapa luas dari pada penetapan lokasi yang kemudian bisa dibandingkan dengan kondisi ril.
“Hal yang membuat kita kaget ternyata dari 70 persil di blok plan ini belum ada satupun bersertifikat yang dilakukan pemerintah provinsi. Sehingga ini sangat rentan dengan persoalan hukum kemudian hari,” tegasnya.
Takutnya dikemudian hari ada klaim dari masyarakat yang mengganggap bahwa belum diselesaikan terkait pembebasan lahan. Maka akan muncul pula persoalan baru.
“Ternyata klaim itu ada bahkan sudah melayangkan surat ke Komisi I untuk bisa difasilitasi. Nah, persoalan ini kami kembalikan ke pihak OPD yang bersangkutan agar bisa diselesaikan dan dirembuk kembali dengan para ahli waris,” harapnya.
Melihat persoalan blok plan, kata AW Thalib bukan persoalan sederhana. Apalgi dilihat kantor yang dibangun tersebut sangat strategis untuk pelayanan publik.
“Kita dapati dokumen yang ada masih banyak perlu ditindaklanjuti untuk pensertifikatan tanah. Jadi keseluruhan belum ada satupun sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi terkait dengan perolehan hak di kantor blok plan,” tutupnya. (Isno/gopos)