No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Blok Plan Perkantoran Pemprov Gorontalo Menyimpang Potensi Masalah

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 17 Juli 2024
in Deprov Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Ternyata sekian lama pusat perkantoran Provinsi Gorontalo, di blok plan, Desa Tinelo Ayula, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango menyimpang potensi masalah.

Betapa tidak, sejak dibangunnya pusat perkantoran pada 2013 lalu, ternyata sebagian lahan belum memiliki sertifikat. Sebanyak 85 persil (sebidang tanah dengan batas-batas tertentu), 70 persil sudah dilakukan pembebasan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib mengungkapkan dari total 85 persil di lahan blok plan tersebut 15 persil belum selesai pembebasannya atau terselesaikan ganti rugi kepada msyarakat.

“Ada beberapa dokumen yang kita minta belum terinformasi bagaimana penetapan lokasinya (penlok) pada saat pembebasan lahan,” ungkap AW Thalib saat pertemuan dengan OPD terkait dan pemerintah desa setempat, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga :  APBD Perubahan 2023 Segera Dijabarkan Melalui Pergub

Menurutnya, ketika sudah mengantongi dokumen dengan begitu bisa diketahui berapa luas dari pada penetapan lokasi yang kemudian bisa dibandingkan dengan kondisi ril.

“Hal yang membuat kita kaget ternyata dari 70 persil di blok plan ini belum ada satupun bersertifikat yang dilakukan pemerintah provinsi. Sehingga ini sangat rentan dengan persoalan hukum kemudian hari,” tegasnya.

Takutnya dikemudian hari ada klaim dari masyarakat yang mengganggap bahwa belum diselesaikan terkait pembebasan lahan. Maka akan muncul pula persoalan baru.

“Ternyata klaim itu ada bahkan sudah melayangkan surat ke Komisi I untuk bisa difasilitasi. Nah, persoalan ini kami kembalikan ke pihak OPD yang bersangkutan agar bisa diselesaikan dan dirembuk kembali dengan para ahli waris,” harapnya.

Baca Juga :  Hamid Kuna Apresiasi Pencanangan Posko Kesehatan PMI Provinsi Gorontalo

Melihat persoalan blok plan, kata AW Thalib bukan persoalan sederhana. Apalgi dilihat kantor yang dibangun tersebut sangat strategis untuk pelayanan publik.

“Kita dapati dokumen yang ada masih banyak perlu ditindaklanjuti untuk pensertifikatan tanah. Jadi keseluruhan belum ada satupun sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi terkait dengan perolehan hak di kantor blok plan,” tutupnya. (Isno/gopos)

Tags: AW ThalibBlok PlanDeprov GorontaloKomisi I Deprov
Previous Post

UNBITA Gorontalo Tingkatkan Kualitas Public Speaking Mahasiswa Pascasarjana

Next Post

Komisi 2 Dekab Bonebol Dukung Penutupan Sementara Aktifitas Tambang Suwawa

Related Posts

Deprov Gorontalo

Komisi II Dorong Bappenda Buka Keran PAD dari Sektor Riil

Rabu 22 Juli 2026
Deprov Gorontalo

Deprov Gorontalo Minta RS Ainun Perkuat PAD Hadapi 2027

Rabu 22 Juli 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan: Anggaran DPMPTSP Penentu Iklim Investasi

Rabu 22 Juli 2026
Deprov Gorontalo

Erwin Desak BKAD Inventarisasi Kembali Aset Pemprov di Luar Daerah

Rabu 22 Juli 2026
Deprov Gorontalo

Erwin: Jangan Hanya Kejar PPN dan PPh, Pajak Daerah Juga Harus Diselamatkan

Selasa 21 Juli 2026
Deprov Gorontalo

Femmy Udoki Desak Penguatan Anggaran agar Layanan NIB Menjangkau Pelaku UMKM

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Ketua Komisi 2 DPRD Bone Bolango, Sofyan Wahidji dikonfirmasi Rabu (17-7-2024).

Komisi 2 Dekab Bonebol Dukung Penutupan Sementara Aktifitas Tambang Suwawa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.