GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo membebaskan terdakwa Nurdiansyah Mantali alias Puten dari segala tuduhan terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo menyatakan anggota Satpol PP Kota Gorontalo tersebut tidak bersalah.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melawan hukum, terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum, membebaskan tahanan usai dibacakan putusan ini serta membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Ketua Majelis Hakim Supardi pada sidang putusan yang digelar, Rabu (3/7/2024).
Di tempat yang sama, Rongki Ali Gobel selaku kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, apa yang selama ini dituduhkan ke kliennya tidak benar adanya serta tidak terbukti.
“Putusan hakim hari ini telah menegaskan bahwa klien kami tidak bersalah dan pada dasarnya kasus ini sesuai dugaan kami sejak awal tidak layak naik jadi perkara,” ungkap Rongki diwawancarai awak media.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Mohamad Mulki Datau mengaku dirinya lega atas putusan yang disampaikan oleh hakim yang menyatakan pihaknya tidak bersalah atas kasus pungli tersebut.
“Saya terus-terusan merasakan bagaimana kejamnya fitnah yang diarahkan kepada tidak hanya anggota saya yang didakwa, tapi kepada kami seluruh di kesatuan,” tambahnya.
Sebelumnya, Polresta Gorontalo Kota menangani kasus dugaan pungli di Satpol PP Kota Gorontalo terkait pemotongan biaya perjalanan dinas untuk kegiatan patroli penyakit masyarakat pada September 2023 silam.
Polisi juga sempat memeriksa 65 saksi terkait kasus dugaan pungli tersebut.(Putra/Gopos)