No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus Dugaan Pungli, Hakim Tipikor Bebaskan Anggota Satpol PP Kota Gorontalo

Alexa by Alexa
Rabu 3 Juli 2024
in Gorontalo
0
Nurdiansyah Mantali alias Puten akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo terkait kasus pungli di Satpol PP Kota Gorontalo.(foto Putra/gopos)

Nurdiansyah Mantali alias Puten akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo terkait kasus pungli di Satpol PP Kota Gorontalo.(foto Putra/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo membebaskan terdakwa Nurdiansyah Mantali alias Puten dari segala tuduhan terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo menyatakan anggota Satpol PP Kota Gorontalo tersebut tidak bersalah.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melawan hukum, terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum, membebaskan tahanan usai dibacakan putusan ini serta membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Ketua Majelis Hakim Supardi pada sidang putusan yang digelar, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :  Kapolda-Danrem Gorontalo Tinjau Pengamanan Gereja di Hari Jumat Agung

Di tempat yang sama, Rongki Ali Gobel selaku kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, apa yang selama ini dituduhkan ke kliennya tidak benar adanya serta tidak terbukti.

“Putusan hakim hari ini telah menegaskan bahwa klien kami tidak bersalah dan pada dasarnya kasus ini sesuai dugaan kami sejak awal tidak layak naik jadi perkara,” ungkap Rongki diwawancarai awak media.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Mohamad Mulki Datau mengaku dirinya lega atas putusan yang disampaikan oleh hakim yang menyatakan pihaknya tidak bersalah atas kasus pungli tersebut.

Baca Juga :  Ikut Vaksin Covid Dosis Dua di Kota Gorontalo Dapat Minyak Goreng

“Saya terus-terusan merasakan bagaimana kejamnya fitnah yang diarahkan kepada tidak hanya anggota saya yang didakwa, tapi kepada kami seluruh di kesatuan,” tambahnya.

Sebelumnya, Polresta Gorontalo Kota menangani kasus dugaan pungli di Satpol PP Kota Gorontalo terkait pemotongan biaya perjalanan dinas untuk kegiatan patroli penyakit masyarakat pada September 2023 silam.

Polisi juga sempat memeriksa 65 saksi terkait kasus dugaan pungli tersebut.(Putra/Gopos)

Tags: Pengadilan Tipikor GorontaloPungliSatpol PP Kota Gorontalo
Previous Post

Siapa Cawabup Merlan Uloli di Pilkada 2024?

Next Post

Dekab Bone Bolango Minta Kepolisian Berperan Ciptakan Kondusifitas Jelang Pilkada

Related Posts

Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Beli Perlengkapan Sekolah: Timuato Institute-Harry Mimin Homestay Wujudkan Mimpi Anak Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post

Dekab Bone Bolango Minta Kepolisian Berperan Ciptakan Kondusifitas Jelang Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.