GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Senin (27/5/2024).
“Kita ada kurang lebih tiga jam itu hanya bisa menyelesaikan satu pasal,” kata Ketua Pansus II Darmawan Duming diwawancarai usai rapat.
Dijelaskan Darmawan, dalam ketentuan umum pasal 1 yang merupakan definisi dari ranperda tersebut perlu ada penyederhanaan sesuai usulan dari pihak eksekutif Pemerintah Kota Gorontalo, utamanya terkait dengan definisi perusahaan.
“Teman-teman eksekutif itu memandang perlu ada penyederhanaan terkait dengan definisi dari pada perusahaan, karena nanti akan menimbulkan efek di kemudian hari,” jelas Darmawan.
Menurutnya, batasan pengertian perusahaan akan diartikan secara umum untuk mencakup perusahaan milik swasta, pemerintah dan cabang, sehingga apa pun yang menanamkan modalnya di daerah tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui corporate social responsibility (CSR).
Dengan total 32 pasal dan 13 bab pada ranperda tersebut, Darmawan menegaskan bahwa pembahasan lanjutan akan menitikberatkan pada sanksi, baik dalam bentuk umum, tertulis maupun tidak tertulis.
“Saya juga berharap agar ranperda ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di sekitar perusahaan yang tercakup dalam ranperda tersebut,” tutupnya.(iya/mg/gopos)