No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Perlu Penyederhanaan

Alex by Alex
Selasa 28 Mei 2024
in DPRD Kota Gorontalo
0
Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Perlu Penyederhanaan

Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Senin (27/5/2024).

“Kita ada kurang lebih tiga jam itu hanya bisa menyelesaikan satu pasal,” kata Ketua Pansus II Darmawan Duming diwawancarai usai rapat.

Dijelaskan Darmawan, dalam ketentuan umum pasal 1 yang merupakan definisi dari ranperda tersebut perlu ada penyederhanaan sesuai usulan dari pihak eksekutif Pemerintah Kota Gorontalo, utamanya terkait dengan definisi perusahaan.

Baca Juga :  Aleg DPRD Kota Gorontalo Imbau Masyarakat Waspada Maraknya Curanmor

“Teman-teman eksekutif itu memandang perlu ada penyederhanaan terkait dengan definisi dari pada perusahaan, karena nanti akan menimbulkan efek di kemudian hari,” jelas Darmawan.

Menurutnya, batasan pengertian perusahaan akan diartikan secara umum untuk mencakup perusahaan milik swasta, pemerintah dan cabang, sehingga apa pun yang menanamkan modalnya di daerah tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui corporate social responsibility (CSR).

Dengan total 32 pasal dan 13 bab pada ranperda tersebut, Darmawan menegaskan bahwa pembahasan lanjutan akan menitikberatkan pada sanksi, baik dalam bentuk umum, tertulis maupun tidak tertulis.

Baca Juga :  Hari Kartini, Tien Mobiliu Dorong Perempuan Aktif Berorganisasi

“Saya juga berharap agar ranperda ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di sekitar perusahaan yang tercakup dalam ranperda tersebut,” tutupnya.(iya/mg/gopos)

Tags: Anggota DPRD Kota GorontaloDarmawan Duming
Previous Post

KPU Bone Bolango Lakukan Vermin 28.945 Dukungan Bapaslon Independen

Next Post

Pangdam: Satgas BGC TNI Konga XXXIX- E/Monusco Sukses Jalankan Tugas

Related Posts

DPRD Kota Gorontalo Sikapi Keluhan Warga Terdampak Limbah RSAS
DPRD Kota Gorontalo

DPRD Kota Gorontalo Sikapi Keluhan Warga Terdampak Limbah RSAS

Minggu 29 Juni 2025
Perbaikan Jalan Taman Surya Tunggu APBD Perubahan
DPRD Kota Gorontalo

Perbaikan Jalan Taman Surya Tunggu APBD Perubahan

Sabtu 28 Juni 2025
Mie Gacoan Siap Bayar Tunggakan Gaji Pekerja
DPRD Kota Gorontalo

Mie Gacoan Siap Bayar Tunggakan Gaji Pekerja

Selasa 24 Juni 2025
Fraksi PPP DPRD Kota Gorontalo Minta Realisasi PAD Dioptimalkan
DPRD Kota Gorontalo

Fraksi PPP DPRD Kota Gorontalo Minta Realisasi PAD Dioptimalkan

Senin 23 Juni 2025
Mie Gacoan di Kota Gorontalo Bisa Buka Kembali Bila Hak Pekerja dan Pemilik Material Lunas
DPRD Kota Gorontalo

Mie Gacoan di Kota Gorontalo Bisa Buka Kembali Bila Hak Pekerja dan Pemilik Material Lunas

Sabtu 21 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Gorontalo Beri Dukungan Kemudahan Investasi
DPRD Kota Gorontalo

Soal Penutupan Gerai Mie Gacoan, Irwan Sebut akan Gelar RDP

Kamis 19 Juni 2025
Next Post
Pangdam: Satgas BGC TNI Konga XXXIX- E/Monusco Sukses Jalankan Tugas

Pangdam: Satgas BGC TNI Konga XXXIX- E/Monusco Sukses Jalankan Tugas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB Gorontalo Tuai Masalah Lagi, Mulai dari Jarak Hingga Masuknya SMA Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.