GOPOS.ID, GORONTALO – Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Gorontalo dipastikan tanpa pasangan calon (paslon) jalur perseorangan. Sejak dibuka pada Rabu, 8 Mei 2024 hingga menjelang batas akhir, Ahad 12 Mei 2024, belum ada satu pun pasangan calon yang mengajukan berkas dukungan pencalonan jalur perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo. Bahkan hampir dapat dipastikan sampai dengan berakhirnya masa pemasukan berkas dukungan pada Ahad, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, tak ada pasangan calon yang menyampaikan syarat dukungan.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, mengungkapkan KPU Provinsi Gorontalo telah menyosialisasikan syarat dukungan paslon perseorangan. Adapun jumlah dukungan minimal yang dipersyaratkan untuk paslon perseorangan Pilgub Gorontalo sebanyak 88.121 dukungan dengan sebaran minimal 4 kabupaten/kota.
“Sejak jadwal penyerahan dukungan dimulai pada Rabu, 8 Mei 2024 hingga menjelang batas akhir, belum ada paslon jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan,” ujar Hendrik Imran.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara ini menegaskan, KPU Provinsi Gorontalo tidak akan memperpanjang masa penyerahan dukungan syarat dukungan paslon jalur perserorangan. Meski pada akhir masa penyerahan syarat dukungan, tak ada paslon perseorangan yang datang menyampaikan syarat dukungan ke KPU Provinsi Gorontalo. Hal itu mengacu pada ketentuan Peraturan KPU RI nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Gubernur, Bupati/Wali Kota serentak 2024, serta Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024.
“Tidak ada penambahan waktu atau perpanjangan. Bila sampai pukul 23.59 tidak ada yang memasukkan syarat dukungan, maka Pemilihan Gubernur Gorontalo 2024 nantinya tak akan ada pasangan jalur perseorangan,” ungkap Doktor lulusan UIN Alauddin Makassar ini.
Sebelumnya pada perhelatan Pilgub Gorontalo 2011 ada satu pasangan calon perseorangan. Yakni pasangan David Bobihoe-Nelson Pomalingo. Namun pada Pilgub Gorontalo 2017 tak ada lagi paslon perseorangan yang ikut bertarung.
Absennya paslon perseorangan, maka dapat dipastikan paslon yang akan ditampil pada Pilgub Gorontalo 2024 akan diusung oleh partai politik/gabungan partai politik. Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Parpol/gabungan Parpol yang berhak mengusung yakni memiliki 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen suara sah dari total suara parpol yang memiliki kursi di DPRD.(hasan/gopos)