GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Penyelesaikan perkara tindak pidana pemilu dugaan pemalsuan dokumen okeh oknum Caleg terpilih NasDem Bone Bolango tak kunjung menemukan titik terang. Sebelumnya, Sentra Gakumdu telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango pada Selasa (23/4/2024). Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas perkara dinyatakan P-19 atau masih perlu dilengkapi.
Sesuai ketentuan Pasal 480 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berkas perkara tersebut harusnya sudah dilengkapi oleh pihak penyidik dan kembali diserahkan ke kejaksaan paling lama 3 hari usai diserahkan pada Selasa (23/4/2024)
Namun hingga Sabtu dini hari (27/4/2024) pukul 00:30 WITA berdasarkan pantauan Gopos.id di Kantor Bawaslu Bone Bolango saat pihak Bawaslu, Penyidik Polres dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang tergabung dalam sentra Gakkumdu melaksanakan pertemuan, berkas perkara tak kunjung diserahkan.
Ketika dimintai tanggapan terkait tanggapan akan kasus tersebut pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Kasi Intel Kejari Bone Bolango, Santo Musa enggan memberikan komentarnya.
“Nanti saja besok ketemu yaa, atau ke kantor, konfirmasi penyidik dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa awak media.
Hal yang sama turut disampaikan Penyidik Polres Bone Bolango, Ipda Yahya Boudelo saat dimintai konfirmasinya.
“Saya konfirmasi pimpinan dulu yaa, inshaallah besok sekalian, takutnya saya mendahului pimpinan,” ucapnya.
Sebagaimana yang diketahui, mengacu pada Pasal 480 UU Pemilu ayat 2 Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.
Pasal 3, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 hari sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum. (Putra/Gopos)