GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mamaparkan teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (17/3/2024).
Lewat rapat tersebut, dihadiri oleh Penjabat Gubernur Ismail Pakaya, Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim, jajaran Forkopimda, KPU kabupaten/kota.
“Ada beberapa perubahan yang dilakukan KPU, dimana teknis pelaksanaan Pilkada sedikit berbeda dengan pelaksanaan Pemilu kemarin,” kata Fadliyanto Koem, Ketua KPU Provinsi Gorontalo.
Ia mencontohkan, diantaranya yaitu jumlah setiap pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada pelaksanaan Pemilu jumlah Pemilih dibatasi tidak sampai 300 orang setiap TPS.
Ini menjadi pertimbangan KPU karena, tingkat pemilihan yang banyak, mulai dari Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan tingkat Kabupaten/kota.
“Kalau di Pilkada jumlah pemilih disetiap TPS, akan sedikit lebih banyak, dibatasi maksimal 500 orang di setiap TPS. Sehingga jumlah TPS nantinya akan sedikit berkurang dari jumlah TPS di Pemilu 2024 Februari kemarin,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk tahapan awal, saat ini KPU tengah mempersiapkan rekrutmen badan Adhoc, yang nantinya akan dilakukan langsung oleh masing-masing KPU kabupaten/kota.
Sementara itu, Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya mengatakan, Forkopimda siap mendukung full pelaksanaan Pilkada 2024 di Provinsi Gorontalo.
“Kita siap dukung full semua tahapan Pilkada, saya tidak ingin tahapan Pilkada ini terganggu,” kata Ismail Pakaya.
Dalam kesempatan itu juga, Pj Gubernur Gorontalo mengingatkan kembali kepada Pemerintah Daerah terkait dengan dukungan anggaran 60 persen dari sisa pembiayaan tahun 2023 yakni 40 persen sesuai kesepakatan untuk kebutuhan persiapan Pilkada.
“Terkait hal ini, saya meminta ketua KPU kabupaten/kota melakukan koordinasi kesiapan transfer dari pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ismail Pakaya juga meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, untuk mendukung KPU dari segi kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), untuk mengirimkan surat dispensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke kabupaten/kota yang ingin menjadi penyelenggara Adhoc, seperti PPK,PPS dan KPPS. (muhajir/gopos)