GOPOS.ID, GORONTALO – Keinginan Kapolres Gorontalo, AKBP Dafcoriza untuk mengikuti suksesi pemilihan kepala daerah (Pilkada) kian pasti. Namun syarat utamanya, perwira dua bunga itu harus melepas jabatannya sekaligus status sebagai anggota Polri.
Ancang-ancang untuk meninggalkan instutisi Polri pun sudah mulai dilakukan AKBP Dafcoriza. Bahkan AKBP Dafcoriza dikabarkan telah resmi memundurkan diri dari Polri.
Menanggapi isu berhentinya Kapolres Gorontalo dari institusi Polri itu, Polda Gorontalo buka suara. Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK dalam siaran pers yang diterima gopos.id membantah bahwa AKBP Dafcoriza telah resmi memundurkan diri seperti yang diberitakan.
Baca juga : Polres Gorontalo Tangkap Penimbunan 2,3 Ton BBM Ilegal
“Tidak benar jika dikatakan bahwa Kapolres Gorontalo resmi mundur. Karena surat permohonan pengunduran dirinya sebagai anggota Polri juga belum dikirimkan ke Polda. Yang bersangkutan baru meminta kelengkapan administrasi pengunduran diri dari anggota kepolisian. Artinya kelengkapan adminitrasi saja belum dilengkapi bagaimana bisa dikatakan resmi mengundurkan diri,”tegas Wahyu.
Menurut Wahyu untuk mundur dari institusi Polri membutuhkan waktu yang tidak singkat.
“Prosesnya cukup panjang dan semuanya ada ketentuan yang mengaturnya. Yakni Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2015 tentang Administrasi pengakhiran dinas bagi pegawai negeri pada Polri juga surat Keputusan Kapolri Nomor : Skep/993/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 tentang Pedoman Pengakhiran Dinas Anggota Polri, “tandasnya. (andi/gopos)