GOPOS.ID, BONE BOLANGO – DPRD Kabupaten Bone Bolango kembali menyeriusi persoalan Tambang Ilegal yang berada di Daerah Suwawa Cs. Beberapa tambang ilegal tersebut, dinilai tak memiliki izin pengolahan yang ada berdasarkan aturan yang berlaku.
Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Bone Bolango, LSM Lingkungan dan beberapa Camat juga Kepala Desa dibagi Suwawa Cs seperti Suwawa Timur, Suwawa Tengah dan Pinogu, Selasa (26/3/2024).
Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu menegaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat dirinya mendapat sejumlah tempat di wilayah Suwawa Cs terdapat tambang ilegal tanpa izin.
Berdasarkan laporan tersebut, Halid berserta jajaran melaksanakan RDP untuk mencari kejelasan akan pertambangan ilegal yang merupakan milik beberapa masyarakat.
“Hal ini kita lakukan semata-mata untuk melihat seberapa banyak tempat pengolahan tambang tersebut,” ucapnya.
“Kita juga melihat seperti apa kedepan langkah yang kita lakukan usai melakukan RDP ini,” tambah dia.Â
Ketua Komisi II DPRD Bone Bolango, Sofyan Wahidji mengungkap pihkanya bersama Dinas Lingkungan hidup serta Pemerintah membahas soal permasalahan tambang yang tak memiliki izin.
“Dalam pembahasan tersebut terungkap ada beberapa pengolahan tambang menggunakan tromol dan itu sudah banyak,” tegas Sofyan.
Kata Sofyan, pengolahan hasil tambang berupa tromol ini sudah banyak di pemukiman warga dan hal ini membuat sejumlah orang termasuk pemerhati lingkungan khawatir akan pembuangan limbah tambang tersebut.
“Kami berinisiatif dan menerima masukan, agar para penambang ini mengurus izinnya terutama izin lingkungan,” ucapnya.
“Kami sepakat ini tetap harus diarahkan untuk izin sekaligus kami rencana akan membentuk tim kerja dan meninjau langsung tambang ini,” imbuh dia.
Tak hanya itu saja, pihak DPRD juga berencana akan melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang pengelolaan tambang yang baik serta berdasarkan aturan yang ada.
“Karena banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya ditempat ini,” tutupnya. (Putra/Gopos)