No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Eks Kadis Pendidikan Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi

Alexa by Alexa
Jumat 23 Februari 2024
in Gorontalo
0
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.(istimewa(

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.(istimewa(

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo periode 2018 berinisial ZP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Gorontalo, Yesky Verlangga Wohon mengungkapkan, kasus yang melibatkan ZP tersebut bermula saat 2018 silam, di mana instansi yang dipimpinnya menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1,2 miliar untuk pengadaan buku.

Angggaran tersebut kemudian oleh ZP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari pengadaan tersebut sebesar Rp 1.216.718.000 (satu milyar dua ratus enam belas juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).

Baca Juga :  Ketua HMI Gorontalo Dinilai Tidak Objektif dalam Menanggapi Persoalan Korupsi

“Pada bulan mei 2018 barulah proyek tersebut ditender dan CV. Sinar Gemilang dinyatakan sebagai pemenang tender dengan jumlah penawaran Rp 1.210.626.000,- (satu milyar dua ratus sepuluh juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah),” kata Yesky.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penetapan HPS oleh KPA/PPA tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibat dari itu semua, sambung Yesky, pihaknya menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp279,6 juta.

“Yang bersangkutan dijerat dengan undang-undang yang dikenakan, pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi,” kata Yesky.

Baca Juga :  Kabid Bina Marga PUPR Terjerat Gratifikasi Proyek Jalan Panjaitan Kota Gorontalo

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya sampai dengan saat ini belum menahan tersangka ZP. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan sudah memasukkan pengajuan untuk penundaan penahanan karena sedang dalam keadaan sakit dan memiliki riwayat penyakit jantung.(Abin/Gopos)

Tags: Dinas Pendidikan Kabupaten GorontaloKasus KorupsiKejari Kabupaten Gorontalo
Previous Post

UNG Kukuhkan Ribuan Lulusan dari Berbagai Daerah di Indonesia pada Wisuda Ke-49

Next Post

Alwi Podungge Turut Soroti Kondisi Terkini Pasar Sentral Kota Gorontalo

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar Gorontalo, Yeyen Sidiki, yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post
Anggota DPRD Kota Gorontalo Alwi Podungge

Alwi Podungge Turut Soroti Kondisi Terkini Pasar Sentral Kota Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.